Aturan pajak jual-beli online terkendala akses
Selasa, 30 Oktober 2012 - 14:11 WIB
Aturan pajak jual-beli online terkendala akses
A
A
A
Sindonews.com - Diretur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengaku aturan pajak untuk pedagang online masih terkendala akses untuk masuk mengatur transaksi yang saat ini makin banyak diminati masyarakat Indonesia ini.
"Kan kita tidak punya akses, kita juga tidak tau siapa yang transaksi kan, jadi kita lagi lihat bagaimana majakinnya," ujar Fuad kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Potensi transaksi, lanjut Fuad, memang sudah sangat besar, namun belum akan mencapai nilai triliunan. Jadi menurutnya masih ada kesempatan untuk merancang aturannya.
"Sampai triliunan-triliunan gitu belum tapi terus tumbuh sih, kita cuma lihat bagaimana apakah itu harus yang mustinya dipajaki," jelasnya.
Fuad menambahkan, pihaknya akan mulai mengkaji dengan mempelajari aturan di beberapa negara yang sudah menerapkan. "Kita lagi mempelajari dari negara lain bagaimana penerapann yaitu transaksi yang besar karenanya legal framework-nya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus memperbesar," tutupnya.
"Kan kita tidak punya akses, kita juga tidak tau siapa yang transaksi kan, jadi kita lagi lihat bagaimana majakinnya," ujar Fuad kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Potensi transaksi, lanjut Fuad, memang sudah sangat besar, namun belum akan mencapai nilai triliunan. Jadi menurutnya masih ada kesempatan untuk merancang aturannya.
"Sampai triliunan-triliunan gitu belum tapi terus tumbuh sih, kita cuma lihat bagaimana apakah itu harus yang mustinya dipajaki," jelasnya.
Fuad menambahkan, pihaknya akan mulai mengkaji dengan mempelajari aturan di beberapa negara yang sudah menerapkan. "Kita lagi mempelajari dari negara lain bagaimana penerapann yaitu transaksi yang besar karenanya legal framework-nya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus memperbesar," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :