Pemda diminta hilangkan ekonomi biaya tinggi

Selasa, 30 Oktober 2012 - 17:01 WIB
Pemda diminta hilangkan...
Pemda diminta hilangkan ekonomi biaya tinggi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah daerah (pemda) harus menekan dan menghilangkan praktek high cost economy atau ekonomi biaya tinggi di daerahnya masing-masing.

Selama ini, ongkos usaha yang mahal menjadi penghambat ekonomi, yang membuat para pengusaha kesulitan mengembangkan usahanya dan menaikkan upah pekerja secara signifikan.

“Salah satu upaya untuk menaikkan upah pekerja/buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan penyebab-penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi yang memberatkan dunia usaha di Indonesia,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar pemda memperbaiki iklim ketenagakerjaan di daerahnya, dengan cara menghilangkan praktek-praktek pungutan liar (pungli), mempermudah perizinan yang berbelit-belit dan biaya-biaya tidak jelas lainnya yang selama ini membebani pengusaha.

Setelah itu dilakukan, Muhaimin optimistis, dunia usaha di Indonesia bisa menaikkan upah buruh bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi, perbaikan infrastruktur dan proses perijinan yang mudah dan murah.

“Asalkan ekonomi biaya tinggi di daerah-daerah bisa ditekan, maka para pengusaha tidak akan merasa keberatan meningkatkan upah pekerja/buruh. Kita terus dorong pemda untuk mewujudkan hal tersebut,” sebutnya.

“Upah pekerja/buruh di Indonesia harus naik secara signifikan. Peningkatan upah yang signifikan menuju upah layak merupakan salah satu faktor kunci untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," tambahnya.

Sebelumnya, Kemnakertrans telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/ VII1/2005.

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta satu perubahan jenis kebutuhan.

“Pemerintah terus berusaha menemukan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan, kesejahteraan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia. Namun, yang pasti para buruh harus diberikan upah dan kesejahteraan yang layak, agar proses produksi dari industri terus meningkat dan bisa mendongkrak naik roda perekonomian negara,“ paparnya.

Dengan ditekannya high cost economy, lanjutnya, upah pekerja bakal naik, produktivitas kerja meningkat dan kesejahteraan pekerja pun bisa tercapai.

“Pada akhirnya, daya saing industri-industri di Indonesia bakal meningkat dan dapat menarik investor untuk memperluas kesempatan kerja yang dibutuhkan masyarakat," pungkasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Menaker Ida Fauziyah...
Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Siddhakarya Bukti Perhatian...
Siddhakarya Bukti Perhatian Pemerintah kepada Produktivitas Perusahaan
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
19 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
35 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved