Buruh Jabar tuntut kenaikan UMK di atas 20%

Selasa, 30 Oktober 2012 - 19:08 WIB
Buruh Jabar tuntut kenaikan...
Buruh Jabar tuntut kenaikan UMK di atas 20%
A A A
Sindonews.com - Kalangan buruh di Jawa Barat menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2013 sebesar 20 persen dari UMK saat ini. Kenaikan tersebut didasarkan pada peningkatan penghitungan standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Wakil Ketua Dua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar Bidang Energi Saeful Anwar menjelaskan, hasil pertemuan antara Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) dengan dewan pengupahan di Jabar memunculkan standar KHL 2013 sebesar Rp1.643.430 per bulan. Naik sekitar 20 persen dari KHL tahun ini.

Atas kenaikan standar KHL tersebut, pihaknya berharap penetapan UMK di setiap daerah di Jabar bisa naik 20%. “Kenaikan UMK didasarkan pada kenaikan KHL, bertambahnya industri, serta membaiknya insfrastruktur,” jelas Saeful Anwar di sela-sela diskusi Peran Serikat Buruh Menyongsong KHL dan UMK Tahun 2013 di Kantor DPD KSPSI Jabar, Jalan Lodaya, Kota Bandung, Selasa (30/10/2012).

Menurut dia, kenaikan UMK pada kisaran 20% akan memberi pemerataan ekonomi bagi masyarakat Jabar. Apabila kenaikan UMK berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan ekonomi.

Walaupun, masih ada lima wilayah yang belum memasukkan KHL kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar. Yaitu Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Lebih lanjut Saeful menjelaskan, kenaikan UMK merupakan penjabaran dari Permenaker No.13/2012 yang salah satunya mengatur komponen hidup layak terdiri atas 60 komponen. Walaupun, 60 fariabel penetapan KHL tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan buruh. Karena, pada fariabel tersebut belum termasuk biaya televisi, kipas angin, dan lainnya.

“Kenaikan KHL sebesar 20 persen didasarkan pada 86 faribel yang kami miliki. Itulah penghitungan upah yang menurut kami layak diterima kaum buruh,” jelas dia.

Dia menjelaskan penetapan UMK merupakan amanat dari Permenaker Nomor 1/1999 yang diubah Permenaker Nomor 226/2000. Dalam peraturan tersebut disebutkan pemeritah bersama unsur terkait wajib menetapkan UMK berdasarkan hasil survei untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Peneliti Perburuhan dari AKATIGA Rina Herawati mengatakan, upah buruh di Jabar masih jauh dari layak. Walaupun, pemerintah telah menaikkan dari 46 fariabel menjadi 60 fariabel.

Menurut dia, kebutuhan buruh saat ini sangat tinggi, ditengah himpitan ekonomi di perkotaan. "Semestinya, ada 80 fariabel penghitungan KHL untuk buruh berstatus lajang dan 120 faribel untuk buruh berkeluarga,” jelas dia.

Dengan penggunaan 80 fariabel bagi lajang, maka penghasilan buruh minimal Rp2,4 juta per bulan. Namun demikian, lanjut dia, untuk memenuhi standar upah tersebut, pengusaha dipastikan akan terbebani. Lantaran, kalangan pengusaha masih harus mengeluarkan biaya lainnya. serta masalah birokrasi dan infrastruktur.

Hambatan tersebut, lanjut Rina membuat pengusaha di Indonesia kehilangan daya saing. Berdasarkan data World Economic Forum (WEF), indeks daya saing Indonesia tahun ini merosot dari peringkat 42 menjadi 53.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Deddy Wijaya tidak mengiayakan penghitungan KHL di Jabar sebesar Rp1,6 juta.

Menurut dia, rata-rata KHL naik sekitar 10%. Meski penetapan KHL merujuk Permenaker namun sebagian besar serikat pekerja mau menerima aturan tersebut. “Sampai saat ini, kami masih melakukan pengumpulan data untuk menetapkan UMK,” jelas dia.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
5 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
6 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
9 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
10 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
11 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
12 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved