Pendapatan negara bukan pajak masih rendah
Kamis, 01 November 2012 - 09:04 WIB
Pendapatan negara bukan pajak masih rendah
A
A
A
Sindonews.com – Pendapatan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diakui pemerintah belum maksimal.
Pertumbuhan PNBP bahkan jauh lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan tumbuh signifikan, yakni dari hanya Rp491 triliun pada 2007 menjadi Rp873 triliun pada 2011. Sementara peningkatan PNBP relatif kecil, yakni dari Rp215,1 triliun pada 2007 menjadi Rp331,5 triliun pada 2011.
“Area yang perlu kita sikapi adalah PNBP yang memang dititipkan di kementerian/lembaga (K/L), apakah itu dari uang nikah atau pembuatan STNK jumlahnya belum mengalami peningkatan yang berarti,” tutur Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam acara Deklarasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kementerian Keuangan, Jakarta kemarin.
Agus menjelaskan, salah satu faktor yang membuat realisasi PNBP tidak maksimal adalah belum tingginya kesadaran di antara K/L untuk menjalankan fungsinya sebagai pemungut PNBP. Rendahnya pendapatan PNBP menyebabkan negara masih harus menarik pinjaman luar negeri.
Sebagai catatan, selama 2007–2012 PNBP hanya menyumbang 28,9 persen dari total penerimaan dalam negeri dan tumbuh rata-rata 11,4 persen. PNBP terbesar diperoleh dari penerimaan sumber daya alam baik migas maupun nonmigas, bagian laba BUMN, pendapatan BLU (badan layanan umum) serta PNB lainnya yang tersebar di beberapa K/L.
Tujuh K/L yang menyetor PNBP terbesar adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Perhubungan.
“Kita perlu melakukan revisi undang-undang PNBP dan mengajak elemen media dan LSM agar pengawasan pemasukan di tiap kementerian bisa lebih akurat,” imbuhnya.
Pertumbuhan PNBP bahkan jauh lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan tumbuh signifikan, yakni dari hanya Rp491 triliun pada 2007 menjadi Rp873 triliun pada 2011. Sementara peningkatan PNBP relatif kecil, yakni dari Rp215,1 triliun pada 2007 menjadi Rp331,5 triliun pada 2011.
“Area yang perlu kita sikapi adalah PNBP yang memang dititipkan di kementerian/lembaga (K/L), apakah itu dari uang nikah atau pembuatan STNK jumlahnya belum mengalami peningkatan yang berarti,” tutur Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam acara Deklarasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kementerian Keuangan, Jakarta kemarin.
Agus menjelaskan, salah satu faktor yang membuat realisasi PNBP tidak maksimal adalah belum tingginya kesadaran di antara K/L untuk menjalankan fungsinya sebagai pemungut PNBP. Rendahnya pendapatan PNBP menyebabkan negara masih harus menarik pinjaman luar negeri.
Sebagai catatan, selama 2007–2012 PNBP hanya menyumbang 28,9 persen dari total penerimaan dalam negeri dan tumbuh rata-rata 11,4 persen. PNBP terbesar diperoleh dari penerimaan sumber daya alam baik migas maupun nonmigas, bagian laba BUMN, pendapatan BLU (badan layanan umum) serta PNB lainnya yang tersebar di beberapa K/L.
Tujuh K/L yang menyetor PNBP terbesar adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Perhubungan.
“Kita perlu melakukan revisi undang-undang PNBP dan mengajak elemen media dan LSM agar pengawasan pemasukan di tiap kementerian bisa lebih akurat,” imbuhnya.
(rna)
Lihat Juga :