Seven Eleven bebas pembatasan kepemilikan minimarket
Kamis, 01 November 2012 - 14:12 WIB
Seven Eleven bebas pembatasan kepemilikan minimarket
A
A
A
Sindonews.com - Meski peraturan pembatasan kepemilikan terhadap minimarket telah dikeluarkan hari ini, peraturan tersebut tidak dapat diberlakukan pada gerai Seven Eleven saat ini. Pasalnya, Seven Eleven masuk dalam kategori cafe dalam perizinan usahanya, bukan sebagai minimarket.
"Seven Eleven belum kena karena izinnya dia cafe," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (1/10/2012).
Meski demikian, peraturan tersebut tetap akan dikenakan pada Seven Eleven. Saat ini Seven Eleven tengah mengurus pendaftaran perusahaannya sebagai minimarket namun prosesnya masih terbentur oleh berbagai persyaratan yang belum dapat dipenuhi.
"Seven Eleven sedang mendaftarkan perusahaannya sebagai confinent store atau minimarket. Hanya saja persyaratan-persyaratannya belum lengkap," sambung Gunaryo.
Seperti diketahui, pada hari ini Kementerian Perdagangan mengumumkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 yang membatasi kepemilikan minimarket.
Setiap pengusaha hanya diperbolehkan memiliki paling banyak 150 gerai minimarket. Bila ingin menambah jumlah gerai, pemilik minimarket diwajibkan menggandeng mitra waralaba.
"Seven Eleven belum kena karena izinnya dia cafe," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (1/10/2012).
Meski demikian, peraturan tersebut tetap akan dikenakan pada Seven Eleven. Saat ini Seven Eleven tengah mengurus pendaftaran perusahaannya sebagai minimarket namun prosesnya masih terbentur oleh berbagai persyaratan yang belum dapat dipenuhi.
"Seven Eleven sedang mendaftarkan perusahaannya sebagai confinent store atau minimarket. Hanya saja persyaratan-persyaratannya belum lengkap," sambung Gunaryo.
Seperti diketahui, pada hari ini Kementerian Perdagangan mengumumkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 yang membatasi kepemilikan minimarket.
Setiap pengusaha hanya diperbolehkan memiliki paling banyak 150 gerai minimarket. Bila ingin menambah jumlah gerai, pemilik minimarket diwajibkan menggandeng mitra waralaba.
(gpr)
Lihat Juga :