Iuran OJK ditetapkan berdasarkan aset
Jum'at, 02 November 2012 - 10:02 WIB
Iuran OJK ditetapkan berdasarkan aset
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menarik iuran kepada industri keuangan berdasarkan ukuran aset (asset size) dan kegiatan bisnis. Besaran iuran dipastikan tidak akan memberatkan pelaku industri keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengaku telah melakukan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi terkait mengenai kebijakan tersebut. ”Nanti payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” ujar Muliaman di sela-sela acara Kongres Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) di Jakarta kemarin.
Menurut Muliaman, perbankan pungutan didasarkan pada ukuran aset sementara untuk pasar modal bisa berdasarkan pada aset ataupun pada kegiatan bisnis. Dia menegaskan, pungutan tersebut tidak akan terlalu memberatkan industri.
”Yang penting adalah isu bagaimana OJK nanti dapat me-ricycle pungutan tersebut untuk dikembalikan kepada industri, baik melalui pengawasan, pemberian subsidi maupun pendidikan,” katanya.
Dia membantah kabar yang selama ini beredar mengenai besaran iuran yang disebut mencapai 0,04 persen hingga 0,05 persen. Meski begitu, Muliaman enggan mengungkapkan besaran pungutan tersebut.
”Bukan, pokoknya ada angka saya kira itu tidak memberatkan, basenya ada dua,” tambah dia.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengakui belum mendapatkan informasi mengenai besaran pungutan tersebut. Menurut dia, kemungkinan OJK akan melakukan pungutan secara proporsional atau bisa juga secara pengelompokan aset.
”Kalau memang biasa kan proporsional atau grouping, kalau proporsional kan repot karena aset kan berubah-ubah, mungkin grouping asset. Jadi aset sekian triliun berapa, sekian triliun berapa,” kata Jahja.
Menurut Jahja, sebagai lembaga yang independen seharusnya OJK menggunakan dana dari APBN, bukan malah melakukan pungutan terhadap industri keuangan. Namun, jika iuran tersebut tetap diberlakukan, dia mengaku akan tetap mengikuti aturan yang ada.
Sementara, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, adanya iuran tersebut sudah tidak bisa ditolak karena telah ada dalam Undang-Undang OJK. Menurut Sigit, berbagai pendapat yang muncul mengenai pungutan tersebut karena melihat konsep di beberapa negara lain.
Sigit berpendapat, ada baiknya OJK bisa memanfaatkan dana-dana yang sudah disetorkan industri perbankan untuk dimanfaatkan sebagai pungutan OJK, sehingga tidak memberikan beban tambahan. Perbankan saat ini dikenakan pungutan giro wajib minimum (GWM) oleh Bank Indonesia (BI) yang besarannya 8 persen dari total dana pihak ketiga (DPK).
Selain itu, perbankan juga dikenai iuran premi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang ditetapkan sebesar 0,2 persen dari DPK.
Terpisah, Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto menyetujui pungutan kepada perbankan didasarkan pada aset. ”Tinggal OJK sounding dulu dengan industri perbankan melalui asosiasi. Yang penting, OJK bisa jelaskan alasannya kenapa besaran iurannya atas dasar asset size,” kata Ryan.
Dia tidak mengkhawatirkan independensi OJK dengan adanya pungutan tersebut karena pimpinan OJK dinilainya akan tetap bekerja secara profesional. Menurut dia, beberapa pendapat yang menyarankan agar OJK menggunakan sebagian dana dari BI dan LPS juga tidak akan mudah dilakukan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengaku telah melakukan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi terkait mengenai kebijakan tersebut. ”Nanti payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” ujar Muliaman di sela-sela acara Kongres Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) di Jakarta kemarin.
Menurut Muliaman, perbankan pungutan didasarkan pada ukuran aset sementara untuk pasar modal bisa berdasarkan pada aset ataupun pada kegiatan bisnis. Dia menegaskan, pungutan tersebut tidak akan terlalu memberatkan industri.
”Yang penting adalah isu bagaimana OJK nanti dapat me-ricycle pungutan tersebut untuk dikembalikan kepada industri, baik melalui pengawasan, pemberian subsidi maupun pendidikan,” katanya.
Dia membantah kabar yang selama ini beredar mengenai besaran iuran yang disebut mencapai 0,04 persen hingga 0,05 persen. Meski begitu, Muliaman enggan mengungkapkan besaran pungutan tersebut.
”Bukan, pokoknya ada angka saya kira itu tidak memberatkan, basenya ada dua,” tambah dia.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengakui belum mendapatkan informasi mengenai besaran pungutan tersebut. Menurut dia, kemungkinan OJK akan melakukan pungutan secara proporsional atau bisa juga secara pengelompokan aset.
”Kalau memang biasa kan proporsional atau grouping, kalau proporsional kan repot karena aset kan berubah-ubah, mungkin grouping asset. Jadi aset sekian triliun berapa, sekian triliun berapa,” kata Jahja.
Menurut Jahja, sebagai lembaga yang independen seharusnya OJK menggunakan dana dari APBN, bukan malah melakukan pungutan terhadap industri keuangan. Namun, jika iuran tersebut tetap diberlakukan, dia mengaku akan tetap mengikuti aturan yang ada.
Sementara, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan, adanya iuran tersebut sudah tidak bisa ditolak karena telah ada dalam Undang-Undang OJK. Menurut Sigit, berbagai pendapat yang muncul mengenai pungutan tersebut karena melihat konsep di beberapa negara lain.
Sigit berpendapat, ada baiknya OJK bisa memanfaatkan dana-dana yang sudah disetorkan industri perbankan untuk dimanfaatkan sebagai pungutan OJK, sehingga tidak memberikan beban tambahan. Perbankan saat ini dikenakan pungutan giro wajib minimum (GWM) oleh Bank Indonesia (BI) yang besarannya 8 persen dari total dana pihak ketiga (DPK).
Selain itu, perbankan juga dikenai iuran premi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang ditetapkan sebesar 0,2 persen dari DPK.
Terpisah, Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto menyetujui pungutan kepada perbankan didasarkan pada aset. ”Tinggal OJK sounding dulu dengan industri perbankan melalui asosiasi. Yang penting, OJK bisa jelaskan alasannya kenapa besaran iurannya atas dasar asset size,” kata Ryan.
Dia tidak mengkhawatirkan independensi OJK dengan adanya pungutan tersebut karena pimpinan OJK dinilainya akan tetap bekerja secara profesional. Menurut dia, beberapa pendapat yang menyarankan agar OJK menggunakan sebagian dana dari BI dan LPS juga tidak akan mudah dilakukan.
(rna)