Setujui Hambalang, Menkeu cuma lalai
Sabtu, 03 November 2012 - 13:16 WIB
Setujui Hambalang, Menkeu cuma lalai
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, keterlibatan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam persetujuan proyek Hambalang hanya merupakan sebuah kelalaian belaka.
"Menteri Keuangan hanya memenuhi unsur kelalaian," kata Anggota Komisi X DPR Nur Fadhli saat ditemui acara Sindo Polemik yang diadakan Sindo Radio Network dengan tema "Hambalang masih Ngambang" di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Nur Fadhli memaparkan, seharusnya Menkeu melakukan penelitian secara mendalam sebelum menandatangani persetujuan multiyears proyek Hambalang yang ternyata tidak memenuhi persyaratan administratif. Tugas tersebut tidak seharusnya diserahkan begitu saja kepada para bawahannya.
"Beliau sebagai pimpinan harusnya juga meneliti apakah persetujuan itu sudah memenuhi persyaratan apa belum, ternyata tidak memenuhi persyaratan toh ditandatangani persyaratan itu," jelasnya.
Akibat ketidakbecusan Agus ini, lanjut Nur Fadhli, negara rugi hingga Rp243 miliar berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Beliau menyetujui dan menyebabkan kerugian negara," simpul dia.
"Menteri Keuangan hanya memenuhi unsur kelalaian," kata Anggota Komisi X DPR Nur Fadhli saat ditemui acara Sindo Polemik yang diadakan Sindo Radio Network dengan tema "Hambalang masih Ngambang" di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Nur Fadhli memaparkan, seharusnya Menkeu melakukan penelitian secara mendalam sebelum menandatangani persetujuan multiyears proyek Hambalang yang ternyata tidak memenuhi persyaratan administratif. Tugas tersebut tidak seharusnya diserahkan begitu saja kepada para bawahannya.
"Beliau sebagai pimpinan harusnya juga meneliti apakah persetujuan itu sudah memenuhi persyaratan apa belum, ternyata tidak memenuhi persyaratan toh ditandatangani persyaratan itu," jelasnya.
Akibat ketidakbecusan Agus ini, lanjut Nur Fadhli, negara rugi hingga Rp243 miliar berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Beliau menyetujui dan menyebabkan kerugian negara," simpul dia.
(gpr)
Lihat Juga :