Apindo Jabar tolak penyamaan KHL DKI
Sabtu, 03 November 2012 - 17:27 WIB
Apindo Jabar tolak penyamaan KHL DKI
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mengaku bingung atas usulan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang mengusulkan penyamaan kebutahan hidup layak (KHL) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya mengatakan, berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, KHL Provinsi Jabar ditetapkan oleh masing masing kabupaten/kota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai upah minimum kota/kabupaten (UMK). Penetapan KHL dilakukan setelah Dewan Pengupahan melakukan survey 60 komponen.
“Kalau ada upaya penyamarataan KHL DKI Jakarta dengan Jabar, artinya pemerintah sendiri yang melanggar aturan. Kalau mau membuat ketentuan upah minimum provinsi (UMP) seperti DKI Jakarta, maka UU No 13/2003 harus di revisi dulu,” kata Deddy Widjaya kepada SINDO, Sabtu (3/11/2012).
Menurut dia, setiap kabupaten/kota di Jabar memiliki Dewan Pengupahan masing-masing. Mereka yang akan menentukan KHL di daerahnya. Apabila penyamarataan KHL dilakukan, maka Dewan Pengupahan daerah mesti dibubarkan. Dan pemerintah menggantinya menjadi Dewan Pengupahan gabungan tiga provinsi.
KHL DKI Jakarta Rp1,9 juta, akan sulit diterima kalangan pengusaha Jabar. Karakteristik tenaga kerja di Jabar berbeda dengan di DKI Jakarta. Di Jakarta, lanjut dia, sebagian besar buruh bekerja pada sektor setrategis seperti perbankan, jasa, BUMN, dan lainnya. Sedangkan di Jabar, pekerja menjadi buruh pabrik, dengan serapan tenaga kerja cukup besar.
“Di Jakarta nyaris tidak ada lagi pabrik berskala besar. Pekerjanya sebagian besar bekerja di perbankan. Sudah pasti, mereka mampu membayar gaji sebesar itu. Sementara, pekerja di Jabar ada di pabrik dengan jumlah tenaga kerja cukup banyak,” beber Deddy.
Ketika disinggung kemampuan pengusaha pada KHL Jabar tahun 2013, Deddy mengaku, Apindo akan tunduk terhadap ketetapan dewan pengupahan yang ada di masing-masing daerah. Dewan pengupahan yang terdiri atas pengusaha, buruh, dan pemerintah akan menetapkan KHL berdasarkan 60 komponen. “Kami sepakat memberikan KHL 100 persen,” kata Deddy.
Hal serupa juga dikemukakan Ketua Setikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Iwan Kusnawan. Diakui dia, penetapan KHL DKI Jakarta sebesar Rp1,9 juta cukup baik. Akan tetapi, jumlah tersebut dipastikan berbeda dengan Jabar. Apalagi, berdasarkan UU No.13/2003, KHL Jabar ditetapkan oleh masing-masing daerah.
“KHL kabupaten/kota di Jabar tidak mungkin sama dengan KHL DKI Jakarta. Apalagi, acuan UMK Jabar mengaku pada KHL kabupaten/kota. Artinya, sepanjang masih ada dewan pengupahan di kabupaten/kota, merekalah yang menentukan UMK,” jelas Iwan.
Menurut dia, yang perlu dilakukan pemerintah kabupaten/kota adalah menetapkan UMK berdasarkan KHL 100%. Menurut dia, hasil survei KHL di kabupaten/kota semestinya diaplikasikan 100 terhadap UMK. Dia berharap, UMK kabupaten/kota yang belum 100% KHL bisa menyempurnakannya. Sementara yang telah di atas KHL, bisa lebih meningkat karena pertamahan komponen penghitungan dari 46 komponen menjadi 60 komponen.
“Kami menuntut agar kepala daerah memiliki keberanian menetapkan UMK berdasarkan surgvei KHL 100%. Tidak dikurangi,” kata dia. Menurut dia, apabila pemerintah kabupaten/kota menetapkan UMK di bawah survei, maka tidak memiliki kekuatan tetap. Karena sifatnya kebijakan.
Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya mengatakan, berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, KHL Provinsi Jabar ditetapkan oleh masing masing kabupaten/kota untuk selanjutnya ditetapkan sebagai upah minimum kota/kabupaten (UMK). Penetapan KHL dilakukan setelah Dewan Pengupahan melakukan survey 60 komponen.
“Kalau ada upaya penyamarataan KHL DKI Jakarta dengan Jabar, artinya pemerintah sendiri yang melanggar aturan. Kalau mau membuat ketentuan upah minimum provinsi (UMP) seperti DKI Jakarta, maka UU No 13/2003 harus di revisi dulu,” kata Deddy Widjaya kepada SINDO, Sabtu (3/11/2012).
Menurut dia, setiap kabupaten/kota di Jabar memiliki Dewan Pengupahan masing-masing. Mereka yang akan menentukan KHL di daerahnya. Apabila penyamarataan KHL dilakukan, maka Dewan Pengupahan daerah mesti dibubarkan. Dan pemerintah menggantinya menjadi Dewan Pengupahan gabungan tiga provinsi.
KHL DKI Jakarta Rp1,9 juta, akan sulit diterima kalangan pengusaha Jabar. Karakteristik tenaga kerja di Jabar berbeda dengan di DKI Jakarta. Di Jakarta, lanjut dia, sebagian besar buruh bekerja pada sektor setrategis seperti perbankan, jasa, BUMN, dan lainnya. Sedangkan di Jabar, pekerja menjadi buruh pabrik, dengan serapan tenaga kerja cukup besar.
“Di Jakarta nyaris tidak ada lagi pabrik berskala besar. Pekerjanya sebagian besar bekerja di perbankan. Sudah pasti, mereka mampu membayar gaji sebesar itu. Sementara, pekerja di Jabar ada di pabrik dengan jumlah tenaga kerja cukup banyak,” beber Deddy.
Ketika disinggung kemampuan pengusaha pada KHL Jabar tahun 2013, Deddy mengaku, Apindo akan tunduk terhadap ketetapan dewan pengupahan yang ada di masing-masing daerah. Dewan pengupahan yang terdiri atas pengusaha, buruh, dan pemerintah akan menetapkan KHL berdasarkan 60 komponen. “Kami sepakat memberikan KHL 100 persen,” kata Deddy.
Hal serupa juga dikemukakan Ketua Setikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Iwan Kusnawan. Diakui dia, penetapan KHL DKI Jakarta sebesar Rp1,9 juta cukup baik. Akan tetapi, jumlah tersebut dipastikan berbeda dengan Jabar. Apalagi, berdasarkan UU No.13/2003, KHL Jabar ditetapkan oleh masing-masing daerah.
“KHL kabupaten/kota di Jabar tidak mungkin sama dengan KHL DKI Jakarta. Apalagi, acuan UMK Jabar mengaku pada KHL kabupaten/kota. Artinya, sepanjang masih ada dewan pengupahan di kabupaten/kota, merekalah yang menentukan UMK,” jelas Iwan.
Menurut dia, yang perlu dilakukan pemerintah kabupaten/kota adalah menetapkan UMK berdasarkan KHL 100%. Menurut dia, hasil survei KHL di kabupaten/kota semestinya diaplikasikan 100 terhadap UMK. Dia berharap, UMK kabupaten/kota yang belum 100% KHL bisa menyempurnakannya. Sementara yang telah di atas KHL, bisa lebih meningkat karena pertamahan komponen penghitungan dari 46 komponen menjadi 60 komponen.
“Kami menuntut agar kepala daerah memiliki keberanian menetapkan UMK berdasarkan surgvei KHL 100%. Tidak dikurangi,” kata dia. Menurut dia, apabila pemerintah kabupaten/kota menetapkan UMK di bawah survei, maka tidak memiliki kekuatan tetap. Karena sifatnya kebijakan.
(gpr)
Lihat Juga :