Tentukan UMK, Pemkot Depok pertimbangkan harapan buruh

Minggu, 04 November 2012 - 15:01 WIB
Tentukan UMK, Pemkot...
Tentukan UMK, Pemkot Depok pertimbangkan harapan buruh
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kota Depok berharap penentuan upah minimum kota (UMK) segera ditetapkan paling lambat pekan depan. Bahkan, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok menargetkan akan menyampaikan surat rekomendasi Wali Kota ke provinsi Jawa Barat tentang penetapan UMK paling lambat tanggal 5 November 2012.

Namun ternyata, target tersebut nampaknya masih belum bisa dicapai oleh Pemkot Depok. Sebab, Pemkot Depok masih harus mendengarkan harapan dan keinginan para buruh dengan mempertimbangkan kesepakatan para pengusaha.

Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, pihaknya masih terus mengakomodir keinginan para buruh serta dikomunikasikan dengan pelaku usaha sesuai dengan harapan buruh nasional.

“Angka UMK belum bisa disebutkan, kita kan sedang mengakomodir. Kemarin juga pak Wali kota terima kaum buruh untuk mendengar harapan mereka seperti apa. Seperti harapan buruh nasional lah dan itu akan dibicarakan dikomunikasikan dengan pelaku–pelaku usaha dan juga lembaga organisasi yang bergerak di bidang ini. Saya tak bisa menjanjikan dengan hari Senin,” katanya kepada wartawan, Minggu (04/11/2012).

Terkait dengan acuan penentuan UMK kepada upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, Idris mengaku tidak selalu berpatokan dengan UMP DKI Jakarta. Sebab, lanjutnya, harapan para buruh tentunya tetap harus disepakati oleh kemampuan para pelaku usaha.

“Penetapan UMK kita lihat kondisinya, diusahakan mudah–mudahan bisa selesai. Soal angka saya tidak bisa berandai-andai, susah. Jadi, kita dengarkan dulu dari pelaku usaha, Rp3 juta pun kalau pengusaha sanggup ya monggo. DKI jadi acuan tidak juga. Jadi secara kebijakan nasional dijadikan acuan, kota–kota metropolitan jadi acuan, masukan dari pengusaha jadi acuan. Sehingga, inilah yang dijadikan sebagai ketika dimodif jadi keputusan bersama,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Abdul Haris Haris mengatakan, sesuai dengan Permenakertrans UMK ditentukan 40 hari sebelum tahun baru. Surat rekomendasi Wali Kota dalam hal penentuan UMK, kata dia, akan secepatnya dikirimkan ke Provinsi Jawa Barat.

Angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Depok saat ini naik dari Rp 1,424 juta tahun 2011 menjadi Rp1.740.457 di tahun 2012. Dia mengakui, permintaan buruh soal besaran angka UMK bermacam–macam dari mulai Rp2 juta hingga Rp2,2 juta.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
33 menit yang lalu
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
55 menit yang lalu
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
1 jam yang lalu
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
3 jam yang lalu
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
3 jam yang lalu
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
3 jam yang lalu
Infografis
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved