Perlu sistem regionalisasi pengupahan
Senin, 05 November 2012 - 11:24 WIB
Perlu sistem regionalisasi pengupahan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendorong disiapkan UU yang mengatur Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah.
Sambil mengupayakan UU itu, langkah tercepat pemerintah untuk melindungi buruh adalah membuat konsep Sistem Regionalisasi Pengupahan.
"Sistem ini dibentuk berdasarkan tinjauan terhadap sosial ekonomi suatu daerah yg tdk memiliki perbedaan yg terlalu signifikan dengan daerah tetangga seperti halnya Jabar, DKI, dan Banten," kata Rieke di Jakarta, Minggu (4/11/2012) malam.
Bakal Calon Gubernur Jabar itu mengungkapkan, sistem tersebut pertimbangan dasarnya adalah kerjasama pemprov tidak hanya dengan pemerintah pusat, namun sebuah kerja sama berbasis otonomi daerah. Dengan sistem itu, dia mencita-citakan Pemprov Jabar berfungsi sebagai mediasi dan advokasi berbasis otonomi daerah.
"Membuat semacam "MoU" dengan Prov DKI dan Prov Banten, namun terlebih dahulu diawali dgn "MoU" Pemprov Jabar dgn Pemerintah tingkat II yang terdiri dari 26 kota dan kabupaten. MoU yang dimaksud terutama berpijak pada tenaga kerja yang meliputi jumlah dalam perusahaan, status pekerja (PKWT atau PKWTT), status pekerja (lajang, berkeluarga tanpa anak, berkeluarga dgn anak), penentuan sektoral industri, dan penentuan skala industri berbasis pada kapasitas produksi dan modal," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, kerjasama pengawasan ketenagakerjaan antara pemprov Jabar dgn DKI dan Banten, dan antara pemprov Jabar dengan 26 kota kabupaten di Jabar. Dalam sistem itu juga, kata dia, perlu membangun Dewan Pengupahan berbasis regional (terdiri dari unsur tripartit).
"Sebagai contoh Regional I, terdiri dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Purwakarta, dan Karawang. Kemudian regional II, III dan seterusnya," urainya.
Menurut dia, setiap pembahasan Upah Minimum dilakukan bersama-sama oleh dewan pengupahan yang masuk dalam setiap regional. Jika itu dilakukan, dia yakin Sistem Regionalisasi Pengupahan akan memberikan perlindungan upah pekerja, sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi dalam industri.
"Sistem tersebut sebagai sebuah upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri, khususnya yg berskala menengah ke bawah, sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja dalam negeri yang berkeadilan sosial," jelasnya.
Anggota Komisi IX DPR dari FPAN Riski Sadig mengatakan,sudah saatnya UMP tiga provinsi itu sama karena kebutuhan hidup di tiga wilayah tersebut hampir sama.
"Banyak warga yang lintas wilayah tinggal dan kerjanya, misalnya tinggal di banten kerja di Jakarta, tinggal di Bogor kerja di Jakarta atau sebaliknya. Konsumsi warga juga lintas wilayah," kata Riski.
Selain itu, kata dia, industri-industri juga banyak di Banten dan Jabar. Jadi, kesenjangan ekonomi bisa dikurangi jika UMP disinergikan di tiga provinsi tersebut. Bahkan, lanjut dia, jika kebijakan itu direalisasikan pertumbuhan ekonomi bisa merata dan gejolak buruh bisa ditekan sehingga tidak menggangu roda ekonomi yang sudah saling terkait.
"Kalau soal mungkin atau tidak bergantung pada kemauan kepala daerahnya untuk membangun kesepahaman dengan dunia usaha," ujarnya.
Kendalanya, lanjut dia, tentunya banyak industri kecil yang akan berteriak. Namun, harga barang hasil produksi naik yang menurut dia bisa ditekan dengan kepastian regulasi yang berbelit belit dan high cost.
"Dunia usaha menurut saya yang penting ada ketegasan dan kepastian aturan saja, sehingga mereka bisa menjalankan bisnis dengan pasti dan tidak berubah-ubah," tandasnya.
Sambil mengupayakan UU itu, langkah tercepat pemerintah untuk melindungi buruh adalah membuat konsep Sistem Regionalisasi Pengupahan.
"Sistem ini dibentuk berdasarkan tinjauan terhadap sosial ekonomi suatu daerah yg tdk memiliki perbedaan yg terlalu signifikan dengan daerah tetangga seperti halnya Jabar, DKI, dan Banten," kata Rieke di Jakarta, Minggu (4/11/2012) malam.
Bakal Calon Gubernur Jabar itu mengungkapkan, sistem tersebut pertimbangan dasarnya adalah kerjasama pemprov tidak hanya dengan pemerintah pusat, namun sebuah kerja sama berbasis otonomi daerah. Dengan sistem itu, dia mencita-citakan Pemprov Jabar berfungsi sebagai mediasi dan advokasi berbasis otonomi daerah.
"Membuat semacam "MoU" dengan Prov DKI dan Prov Banten, namun terlebih dahulu diawali dgn "MoU" Pemprov Jabar dgn Pemerintah tingkat II yang terdiri dari 26 kota dan kabupaten. MoU yang dimaksud terutama berpijak pada tenaga kerja yang meliputi jumlah dalam perusahaan, status pekerja (PKWT atau PKWTT), status pekerja (lajang, berkeluarga tanpa anak, berkeluarga dgn anak), penentuan sektoral industri, dan penentuan skala industri berbasis pada kapasitas produksi dan modal," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, kerjasama pengawasan ketenagakerjaan antara pemprov Jabar dgn DKI dan Banten, dan antara pemprov Jabar dengan 26 kota kabupaten di Jabar. Dalam sistem itu juga, kata dia, perlu membangun Dewan Pengupahan berbasis regional (terdiri dari unsur tripartit).
"Sebagai contoh Regional I, terdiri dari Jabodetabek, Serang, Cilegon, Purwakarta, dan Karawang. Kemudian regional II, III dan seterusnya," urainya.
Menurut dia, setiap pembahasan Upah Minimum dilakukan bersama-sama oleh dewan pengupahan yang masuk dalam setiap regional. Jika itu dilakukan, dia yakin Sistem Regionalisasi Pengupahan akan memberikan perlindungan upah pekerja, sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi dalam industri.
"Sistem tersebut sebagai sebuah upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri, khususnya yg berskala menengah ke bawah, sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja dalam negeri yang berkeadilan sosial," jelasnya.
Anggota Komisi IX DPR dari FPAN Riski Sadig mengatakan,sudah saatnya UMP tiga provinsi itu sama karena kebutuhan hidup di tiga wilayah tersebut hampir sama.
"Banyak warga yang lintas wilayah tinggal dan kerjanya, misalnya tinggal di banten kerja di Jakarta, tinggal di Bogor kerja di Jakarta atau sebaliknya. Konsumsi warga juga lintas wilayah," kata Riski.
Selain itu, kata dia, industri-industri juga banyak di Banten dan Jabar. Jadi, kesenjangan ekonomi bisa dikurangi jika UMP disinergikan di tiga provinsi tersebut. Bahkan, lanjut dia, jika kebijakan itu direalisasikan pertumbuhan ekonomi bisa merata dan gejolak buruh bisa ditekan sehingga tidak menggangu roda ekonomi yang sudah saling terkait.
"Kalau soal mungkin atau tidak bergantung pada kemauan kepala daerahnya untuk membangun kesepahaman dengan dunia usaha," ujarnya.
Kendalanya, lanjut dia, tentunya banyak industri kecil yang akan berteriak. Namun, harga barang hasil produksi naik yang menurut dia bisa ditekan dengan kepastian regulasi yang berbelit belit dan high cost.
"Dunia usaha menurut saya yang penting ada ketegasan dan kepastian aturan saja, sehingga mereka bisa menjalankan bisnis dengan pasti dan tidak berubah-ubah," tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :