ANI : Tata niaga ekspor mineral perlu dibenahi
Senin, 05 November 2012 - 14:06 WIB
ANI : Tata niaga ekspor mineral perlu dibenahi
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) dan Kadin serta pemerintah daerah akan melakukan kesepakatan dengan instansi terkait mengenai tata niaga ekspor mineral.
Hal ini setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) no 7 tahun 2012 yang kemudian direvisi menjadi Permen ESDM No 11 tahun 2012 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketua umum Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) Shelby Ihsan Saleh menyatakan kesepakatan itu bukan berarti pihaknya menolak kebijakan hilirisasi industri tambang.
"Tetapi kami ingin mempersiapkan diri lebih matang lagi sehingga pada 2014 nanti kita bisa mengolah sendiri hasil tambang, tidak mengekspor bahan mentah lagi," kata Shelby dalam Dialog Bisnis bertema "Pengaturan Ekspor Produk Pertambangan Pasca Keputusan MA," di Balai Kartini, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Setelah putusan MA tertanggal 12 September bahwa Permen ESDM secara otomatis batal demi hukum, pihaknya juga membenahi tata niaga mineral yang belum tertata dengan baik.
"Kami juga sepakat bahwa tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dilakukan pembenahan agar menjadi lebih baik lagi," jelasnya.
Seperti diketahui, Permen ESDM No 7 tahun 2012 mengatur tentang peningkatan mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, yang mensyaratkan perusahaan pertambangan harus memenuhi persyaratan clean and clear untuk dapat mengekspor bijih mineral mentah. Permen ini juga menetapkan mulai 2014 ekspor mineral mentah dilarang.
Menurut Shelby, Permen tersebut cacat hukum karena menyalahi UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah dan UU No 4 tahun 2009. Dalam UU Otonomi Daerah, menurut Shelby, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan Pemda, bukan pemerintah pusat.
"Karena itu kami mengajukan uji materiil atas ketidaksesuaian antara Permen ESDM No 7 tahun 2012 dengan kedua UU tersebut," pungkasnya.
Hal ini setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) no 7 tahun 2012 yang kemudian direvisi menjadi Permen ESDM No 11 tahun 2012 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketua umum Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) Shelby Ihsan Saleh menyatakan kesepakatan itu bukan berarti pihaknya menolak kebijakan hilirisasi industri tambang.
"Tetapi kami ingin mempersiapkan diri lebih matang lagi sehingga pada 2014 nanti kita bisa mengolah sendiri hasil tambang, tidak mengekspor bahan mentah lagi," kata Shelby dalam Dialog Bisnis bertema "Pengaturan Ekspor Produk Pertambangan Pasca Keputusan MA," di Balai Kartini, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Setelah putusan MA tertanggal 12 September bahwa Permen ESDM secara otomatis batal demi hukum, pihaknya juga membenahi tata niaga mineral yang belum tertata dengan baik.
"Kami juga sepakat bahwa tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dilakukan pembenahan agar menjadi lebih baik lagi," jelasnya.
Seperti diketahui, Permen ESDM No 7 tahun 2012 mengatur tentang peningkatan mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, yang mensyaratkan perusahaan pertambangan harus memenuhi persyaratan clean and clear untuk dapat mengekspor bijih mineral mentah. Permen ini juga menetapkan mulai 2014 ekspor mineral mentah dilarang.
Menurut Shelby, Permen tersebut cacat hukum karena menyalahi UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah dan UU No 4 tahun 2009. Dalam UU Otonomi Daerah, menurut Shelby, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan Pemda, bukan pemerintah pusat.
"Karena itu kami mengajukan uji materiil atas ketidaksesuaian antara Permen ESDM No 7 tahun 2012 dengan kedua UU tersebut," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :