ANI : Tata niaga ekspor mineral perlu dibenahi

Senin, 05 November 2012 - 14:06 WIB
ANI : Tata niaga ekspor...
ANI : Tata niaga ekspor mineral perlu dibenahi
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) dan Kadin serta pemerintah daerah akan melakukan kesepakatan dengan instansi terkait mengenai tata niaga ekspor mineral.

Hal ini setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) no 7 tahun 2012 yang kemudian direvisi menjadi Permen ESDM No 11 tahun 2012 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketua umum Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) Shelby Ihsan Saleh menyatakan kesepakatan itu bukan berarti pihaknya menolak kebijakan hilirisasi industri tambang.

"Tetapi kami ingin mempersiapkan diri lebih matang lagi sehingga pada 2014 nanti kita bisa mengolah sendiri hasil tambang, tidak mengekspor bahan mentah lagi," kata Shelby dalam Dialog Bisnis bertema "Pengaturan Ekspor Produk Pertambangan Pasca Keputusan MA," di Balai Kartini, Jakarta, Senin (5/11/2012).

Setelah putusan MA tertanggal 12 September bahwa Permen ESDM secara otomatis batal demi hukum, pihaknya juga membenahi tata niaga mineral yang belum tertata dengan baik.

"Kami juga sepakat bahwa tata niaga ekspor mineral yang selama ini tidak tertata rapi perlu segera dilakukan pembenahan agar menjadi lebih baik lagi," jelasnya.

Seperti diketahui, Permen ESDM No 7 tahun 2012 mengatur tentang peningkatan mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, yang mensyaratkan perusahaan pertambangan harus memenuhi persyaratan clean and clear untuk dapat mengekspor bijih mineral mentah. Permen ini juga menetapkan mulai 2014 ekspor mineral mentah dilarang.

Menurut Shelby, Permen tersebut cacat hukum karena menyalahi UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah dan UU No 4 tahun 2009. Dalam UU Otonomi Daerah, menurut Shelby, kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan Pemda, bukan pemerintah pusat.

"Karena itu kami mengajukan uji materiil atas ketidaksesuaian antara Permen ESDM No 7 tahun 2012 dengan kedua UU tersebut," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Program SSMQC Resmi...
Program SSMQC Resmi Dilaunching untuk Efisiensi Waktu dan Biaya Ekspor Impor
Nilai Ekspor Impor Sulsel...
Nilai Ekspor Impor Sulsel Alami Penurunan
Aktivitas Ekspor-Impor...
Aktivitas Ekspor-Impor Sulsel Meningkat Pada Februari 2022
Krisis Ekonomi China...
Krisis Ekonomi China Pengaruhi Ekspor Impor Dalam Negeri
Sederet Harta Karun...
Sederet Harta Karun Mineral RI Jadi Rebutan Asing, Nomor 1 Simpan Deposit 1,5 Miliar Ton
Berita Terkini
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
16 menit yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
45 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Infografis
Perlu Diwaspadai, Ini...
Perlu Diwaspadai, Ini 15 Tanda Tubuh Kelebihan Kafein
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved