Ekspor mineral akan diatur lewat Permendag

Selasa, 06 November 2012 - 13:07 WIB
Ekspor mineral akan...
Ekspor mineral akan diatur lewat Permendag
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Meski demikian, pemerintah masih tetap akan mengatur ekspor mineral melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Kami tetap mengatur ekspor barang tambang mineral. Pengaturannya melalui Permendag," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamukti di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Akan tetapi dirinya mengaku akan mempelajari putusan MA terlebih dahulu. Sambil melihat poin-poin mana saja yang dibatalkan. "Kita akan lihat pasal-pasal mana yang dibatalkan oleh MA. Kalau perlu diubah akan diubah," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Bayu, pemerintah tetap akan mengendalikan ekspor mineral mentah. Pengaturan ekspornya tertuang dalam Permendag.

"Selain Permen ESDM, kita juga ada Permendag Nomor 29/2012 tentang larangan dan ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Meski MA telah membatalkan Permen ESDM, Permendag tetap berlaku," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Program SSMQC Resmi...
Program SSMQC Resmi Dilaunching untuk Efisiensi Waktu dan Biaya Ekspor Impor
Nilai Ekspor Impor Sulsel...
Nilai Ekspor Impor Sulsel Alami Penurunan
Aktivitas Ekspor-Impor...
Aktivitas Ekspor-Impor Sulsel Meningkat Pada Februari 2022
Krisis Ekonomi China...
Krisis Ekonomi China Pengaruhi Ekspor Impor Dalam Negeri
Sederet Harta Karun...
Sederet Harta Karun Mineral RI Jadi Rebutan Asing, Nomor 1 Simpan Deposit 1,5 Miliar Ton
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
42 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
52 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved