Ekspor mineral akan diatur lewat Permendag
Selasa, 06 November 2012 - 13:07 WIB
Ekspor mineral akan diatur lewat Permendag
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Meski demikian, pemerintah masih tetap akan mengatur ekspor mineral melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Kami tetap mengatur ekspor barang tambang mineral. Pengaturannya melalui Permendag," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamukti di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Akan tetapi dirinya mengaku akan mempelajari putusan MA terlebih dahulu. Sambil melihat poin-poin mana saja yang dibatalkan. "Kita akan lihat pasal-pasal mana yang dibatalkan oleh MA. Kalau perlu diubah akan diubah," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Bayu, pemerintah tetap akan mengendalikan ekspor mineral mentah. Pengaturan ekspornya tertuang dalam Permendag.
"Selain Permen ESDM, kita juga ada Permendag Nomor 29/2012 tentang larangan dan ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Meski MA telah membatalkan Permen ESDM, Permendag tetap berlaku," pungkasnya.
Meski demikian, pemerintah masih tetap akan mengatur ekspor mineral melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Kami tetap mengatur ekspor barang tambang mineral. Pengaturannya melalui Permendag," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamukti di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Akan tetapi dirinya mengaku akan mempelajari putusan MA terlebih dahulu. Sambil melihat poin-poin mana saja yang dibatalkan. "Kita akan lihat pasal-pasal mana yang dibatalkan oleh MA. Kalau perlu diubah akan diubah," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Bayu, pemerintah tetap akan mengendalikan ekspor mineral mentah. Pengaturan ekspornya tertuang dalam Permendag.
"Selain Permen ESDM, kita juga ada Permendag Nomor 29/2012 tentang larangan dan ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Meski MA telah membatalkan Permen ESDM, Permendag tetap berlaku," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :