Pemkab bantaeng diimbau tidak pencitraan investor
Selasa, 06 November 2012 - 16:18 WIB
Pemkab bantaeng diimbau tidak pencitraan investor
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdulah diminta untuk tidak sekadar beretorika dan membuat pencitraan. Hal tersebut terlontar menyusul adanya rencana kedatangan investor mangan dari India, yang akan dijadwalkan besok, termasuk investor herbal Jepang.
Hal itu, kata Anggota DPRD Bantaeng Nurdin Halim, bisa dilihat dari investor yang sudah ada di Bantaeng yakni pabrik Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang terletak di Kecamatan Pa’jukukang, Pabrik pengalengan ikan yang diekspor ke Jepang (PT Global Seafood Indonesia), serta Pabrik Cuka Aren yang merupakan hibah dari Malaysia, yang hingga saat ini tidak jelas kontribusinya ke kas daerah, maupun tenaga kerjanya juga dinilai tidak ada kejelasan.
"Saya sangat mengapresiasi hal tersebut, namun harus bisa menguntungkan semua pihak," kata dia, Selasa (6/11/2012).
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syahrul Bayan mengatakan, mengenai tenaga kerja setiap tahunnya harus wajib lapor berdasarkan UU No 7/1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.
Untuk di PT Global Sea Food, dan SPPBE, memang setiap tahun melaporkan wajib lapor tenaga kerja, untuk SPPBE, jumlah tenaga kerjanya memang jelas. Namun demikian, Syahrul mengaku tidak menghafal pasti jumlah tenaga kerja SPBBE.
"Kalau PT Global Seafood, memang sementara ini laporan yang masuk ke kami, sementara memperbaiki peralatannya, sehingga belum bisa bekerja dalam beberapa bulan, namun mereka (PT Global Seafood) berjanji tiga bulan lagi sudah bisa beroperasi lagi," jelas Syahrul.
Hal itu, kata Anggota DPRD Bantaeng Nurdin Halim, bisa dilihat dari investor yang sudah ada di Bantaeng yakni pabrik Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang terletak di Kecamatan Pa’jukukang, Pabrik pengalengan ikan yang diekspor ke Jepang (PT Global Seafood Indonesia), serta Pabrik Cuka Aren yang merupakan hibah dari Malaysia, yang hingga saat ini tidak jelas kontribusinya ke kas daerah, maupun tenaga kerjanya juga dinilai tidak ada kejelasan.
"Saya sangat mengapresiasi hal tersebut, namun harus bisa menguntungkan semua pihak," kata dia, Selasa (6/11/2012).
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syahrul Bayan mengatakan, mengenai tenaga kerja setiap tahunnya harus wajib lapor berdasarkan UU No 7/1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.
Untuk di PT Global Sea Food, dan SPPBE, memang setiap tahun melaporkan wajib lapor tenaga kerja, untuk SPPBE, jumlah tenaga kerjanya memang jelas. Namun demikian, Syahrul mengaku tidak menghafal pasti jumlah tenaga kerja SPBBE.
"Kalau PT Global Seafood, memang sementara ini laporan yang masuk ke kami, sementara memperbaiki peralatannya, sehingga belum bisa bekerja dalam beberapa bulan, namun mereka (PT Global Seafood) berjanji tiga bulan lagi sudah bisa beroperasi lagi," jelas Syahrul.
(gpr)
Lihat Juga :