Bapepam-LK masih tangani lebih 10 kasus
Rabu, 07 November 2012 - 13:50 WIB
Bapepam-LK masih tangani lebih 10 kasus
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, ada lebih dari 10 kasus yang saat ini masih dalam penanganan dan penyelesaian di Bapepam-LK. Dari 10 kasus tersebut, regulator pasar modal belum bisa memastikan seluruhnya akan tuntas pada tahun ini.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega mengatakan, Bapepam-LK akan menjaga komitmennya untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara-perkara tersebut, sehingga penyelenggaraan pasar yang sehat dapat terwujud.
"Kami belum bisa memastikan bila kasus-kasus lainnya yang masih dalam proses penyelesaian akan selesai sebelum beralih ke OJK tahun depan," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Menurut dia, saat ini ada lebih dari 10 kasus yang sedang diselesaikan Bapepam-LK. Salah satunya adalah kasus PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) dengan nasabah Diamond Investa Bakrie Life. Manajemen Bakrie Life masih memiliki kewajiban membayar cicilan dana nasabah sebesar Rp270 miliar, yang harus dilunasi kepada nasabahnya dalam tempo tiga tahun.
Terkait penyelesaian kasus Bakrie Life, Ngalim juga belum bisa memastikan bisa diselesaikan pada akhir tahun ini. Pasalnya, pihak Bakrie Life menyatakan tidak memiliki dana untuk membayar kewajiban tersebut kepada nasabah.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perkara yang menimpa Bakrie Life sendiri merupakan satu dari sekian banyak perkara yang ditangani Bapepam-LK. Ngalim pun tidak bisa memastikan sampai kapan kasus-kasus tersebut akan selesai. Pasalnya, kata Ngalim, setiap kasus memiliki metode penanganan yang berbeda, sehingga waktu penyelesaiannya pun berbeda-beda.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega mengatakan, Bapepam-LK akan menjaga komitmennya untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara-perkara tersebut, sehingga penyelenggaraan pasar yang sehat dapat terwujud.
"Kami belum bisa memastikan bila kasus-kasus lainnya yang masih dalam proses penyelesaian akan selesai sebelum beralih ke OJK tahun depan," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Menurut dia, saat ini ada lebih dari 10 kasus yang sedang diselesaikan Bapepam-LK. Salah satunya adalah kasus PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) dengan nasabah Diamond Investa Bakrie Life. Manajemen Bakrie Life masih memiliki kewajiban membayar cicilan dana nasabah sebesar Rp270 miliar, yang harus dilunasi kepada nasabahnya dalam tempo tiga tahun.
Terkait penyelesaian kasus Bakrie Life, Ngalim juga belum bisa memastikan bisa diselesaikan pada akhir tahun ini. Pasalnya, pihak Bakrie Life menyatakan tidak memiliki dana untuk membayar kewajiban tersebut kepada nasabah.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perkara yang menimpa Bakrie Life sendiri merupakan satu dari sekian banyak perkara yang ditangani Bapepam-LK. Ngalim pun tidak bisa memastikan sampai kapan kasus-kasus tersebut akan selesai. Pasalnya, kata Ngalim, setiap kasus memiliki metode penanganan yang berbeda, sehingga waktu penyelesaiannya pun berbeda-beda.
(rna)
Lihat Juga :