MRT tetap dibangun akhir tahun
Rabu, 07 November 2012 - 19:00 WIB
MRT tetap dibangun akhir tahun
A
A
A
Sindonews.com - Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto Soehodho memastikan kelanjutan pembangunan mass rapid transit (MRT) Jakarta pada akhir tahun ini.
Menurut Sutanto, meski ada kajian dari Gubernur DKI Jakarta tentang proyek pembangunan MRT tidak akan mengganggu kelanjutan pembanguan angkutan massal tersebut. Evaluasi Jokowi ini, karena tidak mengikuti rangkaian perencanaan pelaksanana proyek sejak awal. Jadi wajar dipelajari program ini. Tindakan tersebut tidak akan mengganggu kelanjutan pembangunan MRT.
“Gubernur DKI Jakarta hanya melakukan evaluasi terhadap teknis, transparansi anggaran dan cara pembiayaan. Tidak akan mengganggu pembangunan MRT,” ujar Sutanto di redaksi MNC Bisnis, Rabu (7/11-2012).
Menurutnya, dinamika yang berkembang akhir-akhir ini, menyebutkan proyek pembangunan MRT Jakarta terancam kelanjutannya sangatlah tidak mendasar. Apalagi salah satu indikator ancaman itu menyebutkan anggaran pembanguan MRT terlalu mahal.
Padahal rencana pembangunan MRT ini dilakukan sejak 1986. Pada 2006 juga dilanjutkan dengan feasibility study (FS). Mestinya asumsi harga mahal tersebut disampaikan pada 2006. bukan ketika proyek ini memasuki pelaksanaan pembangunan konstruksi.
Lamanya terlaksana pembangunan MRT ini sejak direncanakan, imbuh Sutanto, karena masalah pembiayaan. Selama ini Pemprov DKI Jakarta belum bisa membangun, karena anggaran itu sangat besar dan perlu bantuan dari pihak luar.
Akhirnya Jepang melalui Japan International Oorperation Agency (JICA) memberikan bantuan dengan bentuk pinjaman lunak kepada pemerintah Indonesia dengan masa pengembalian selama 40 tahun. Besar bunga pinjaman ini 0,25 persen.
Dana pinjaman ini tidak serta merta ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta, melainkan dibantu oleh pemerintah pusat. Dana pinjaman dari JICA untuk pembangunan MRT ini masuk ke kas pemerintah pusat.
Pinjaman itu hanya dikembalikan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar 58 persen. Sisanya 42 persen ditanggung oleh pemerintah pusat. Dana sebesar 42 persen ini merupakan bentuk hibah dari Pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi Pemprov DKI Jakarta hanya membayar utang kepada JICA, tidak kepada pemerintah pusat," terangnya.
Menurut Sutanto, meski ada kajian dari Gubernur DKI Jakarta tentang proyek pembangunan MRT tidak akan mengganggu kelanjutan pembanguan angkutan massal tersebut. Evaluasi Jokowi ini, karena tidak mengikuti rangkaian perencanaan pelaksanana proyek sejak awal. Jadi wajar dipelajari program ini. Tindakan tersebut tidak akan mengganggu kelanjutan pembangunan MRT.
“Gubernur DKI Jakarta hanya melakukan evaluasi terhadap teknis, transparansi anggaran dan cara pembiayaan. Tidak akan mengganggu pembangunan MRT,” ujar Sutanto di redaksi MNC Bisnis, Rabu (7/11-2012).
Menurutnya, dinamika yang berkembang akhir-akhir ini, menyebutkan proyek pembangunan MRT Jakarta terancam kelanjutannya sangatlah tidak mendasar. Apalagi salah satu indikator ancaman itu menyebutkan anggaran pembanguan MRT terlalu mahal.
Padahal rencana pembangunan MRT ini dilakukan sejak 1986. Pada 2006 juga dilanjutkan dengan feasibility study (FS). Mestinya asumsi harga mahal tersebut disampaikan pada 2006. bukan ketika proyek ini memasuki pelaksanaan pembangunan konstruksi.
Lamanya terlaksana pembangunan MRT ini sejak direncanakan, imbuh Sutanto, karena masalah pembiayaan. Selama ini Pemprov DKI Jakarta belum bisa membangun, karena anggaran itu sangat besar dan perlu bantuan dari pihak luar.
Akhirnya Jepang melalui Japan International Oorperation Agency (JICA) memberikan bantuan dengan bentuk pinjaman lunak kepada pemerintah Indonesia dengan masa pengembalian selama 40 tahun. Besar bunga pinjaman ini 0,25 persen.
Dana pinjaman ini tidak serta merta ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta, melainkan dibantu oleh pemerintah pusat. Dana pinjaman dari JICA untuk pembangunan MRT ini masuk ke kas pemerintah pusat.
Pinjaman itu hanya dikembalikan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar 58 persen. Sisanya 42 persen ditanggung oleh pemerintah pusat. Dana sebesar 42 persen ini merupakan bentuk hibah dari Pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi Pemprov DKI Jakarta hanya membayar utang kepada JICA, tidak kepada pemerintah pusat," terangnya.
(gpr)
Lihat Juga :