Terganjal regulasi, BUMN sulit berkembang
Kamis, 08 November 2012 - 19:14 WIB
Terganjal regulasi, BUMN sulit berkembang
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya aturan dan regulasi terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat pengelolaan BUMN sulit bersaing dengan swasta. Banyak direktur yang gamang dalam mengelola. Akibatnya perkembangan BUMN tidak bisa sesuai dengan harapan.
“Sulit BUMN bisa berkompetisi dengan swasta, karena banyak aturan yang membelenggu perusahaan plat merah ini,” jelas Sekretaris Kementrian BUMN Wahyu Hidayat saat membuka forum Hukum BUMN di Inna Garuda Hotel, Yogyakarta, Kamis (8/11/2012).
Menurutnya, banyaknya aturan dan regulasi ini sudah bukan menjadi rahasia. Keuangan BUMN dianggap sebagai keuangan kegara. Akibatnya langkah strategis dinilai sebagai sebuah monopoli. Begitu pula dengan kerugian BUMN juga dianggap sebagai kerugian Negara.
BUMN, ujarnya, dianggap instansi pemerintah. Seluruh direksi, dewan komisaris (dekom), dewan pengawas (dewas), dan karyawan disamakan dengan penyelenggara negara. Hal seperti ini membuat gamang para direksi yang duduk dalam BUMN untuk melaksanakan tugas.
“Lewat Forum Hukum ini diharapkan mampu mengembangkan BUMN ke depan, serta menjadi mitra Kementerian BUMN,” jelasnya.
Forum Hukum BUMN juga akan mendorong peningkatan kinerja dan memantapkan posisi BUMN, khususnya dalam memaksimalkan value BUMN. Ini tidak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang kondisi iklim investasinya cukup bagus.
Arah kebijakan pengelolaan BUMN difokuskan pada tiga tujuan dasar. Yaitu, BUMN sebagai pilar ketahanan negara, BUMN sebagai engine of growth, dan BUMN sebagai kepeloporan bidang teknologi, daya saing, dan kesejahteraan.
Sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait piutang pada bank BUMN tidak memasukkan dalam piutang negara. Putusan ini perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan mengenai penghapusan piutang BUMN.
“Sulit BUMN bisa berkompetisi dengan swasta, karena banyak aturan yang membelenggu perusahaan plat merah ini,” jelas Sekretaris Kementrian BUMN Wahyu Hidayat saat membuka forum Hukum BUMN di Inna Garuda Hotel, Yogyakarta, Kamis (8/11/2012).
Menurutnya, banyaknya aturan dan regulasi ini sudah bukan menjadi rahasia. Keuangan BUMN dianggap sebagai keuangan kegara. Akibatnya langkah strategis dinilai sebagai sebuah monopoli. Begitu pula dengan kerugian BUMN juga dianggap sebagai kerugian Negara.
BUMN, ujarnya, dianggap instansi pemerintah. Seluruh direksi, dewan komisaris (dekom), dewan pengawas (dewas), dan karyawan disamakan dengan penyelenggara negara. Hal seperti ini membuat gamang para direksi yang duduk dalam BUMN untuk melaksanakan tugas.
“Lewat Forum Hukum ini diharapkan mampu mengembangkan BUMN ke depan, serta menjadi mitra Kementerian BUMN,” jelasnya.
Forum Hukum BUMN juga akan mendorong peningkatan kinerja dan memantapkan posisi BUMN, khususnya dalam memaksimalkan value BUMN. Ini tidak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang kondisi iklim investasinya cukup bagus.
Arah kebijakan pengelolaan BUMN difokuskan pada tiga tujuan dasar. Yaitu, BUMN sebagai pilar ketahanan negara, BUMN sebagai engine of growth, dan BUMN sebagai kepeloporan bidang teknologi, daya saing, dan kesejahteraan.
Sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait piutang pada bank BUMN tidak memasukkan dalam piutang negara. Putusan ini perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan mengenai penghapusan piutang BUMN.
(gpr)
Lihat Juga :