OJK bakal kebanjiran kasus pasar modal
Jum'at, 09 November 2012 - 09:33 WIB
OJK bakal kebanjiran kasus pasar modal
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kebanjiran kasus pasar modal. Pasalnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Keuangan (Bapepam-LK) yang akan melebur ke OJK belum bisa menyelesaikan seluruh kasus yang ditanganinya.
"Semua kasus tetap kita periksa, tetap kita proses bahkan lebih dari 10 kasus kita selesaikan, tapi kami tidak menjamin sejumlah kasus selesai sebelum pindah ke OJK, seperti kasus Bakrie Life," ujar Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega di Jakarta.
Ngalim mengatakan, sejumlah mekanisme penyelesaian kasus cenderung berbeda, sehingga hal itu akan ditentukan oleh hasil diskusi tim komite pengenaan sanksi.Kendati begitu, Ngalim memastikan 90 persen peraturan pasar modal yang dikeluarkan Bapepam- LK tidak akan banyak berubah ketika nantinya beralih ke OJK.
"Bapepam-LK sudah siap mengalihkan dokumen peraturan-peraturan ke OJK," katanya singkat.
Dia memaparkan, hingga akhir September 2012 Bapepam- LK telah menyelesaikan empat kasus dari 70 kasus pasar modal yang belum dituntaskan sejak Juli.
Dalam penyelesaian kasus di pasar modal, tujuannya bukan untuk memidanakan, melainkan lebih ke arah penyelesaian dan pertanggungan kerugian material. Meski demikian, dia memastikan Bapepam-LK akan semakin mengetatkan fungsi pengawasan dan menangani secara serius setiap kasus sehingga dapat menuntaskan sebanyak mungkin kasus-kasus pasar modal hingga akhir tahun.
Dihubungi terpisah, pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan akan sulit bagi Bapepam-LK untuk menyelesaikan sisa kasus yang masih ditangani. Dia menyarankan agar Bapepam-LK melakukan verifikasi mengenai status kasus-kasus yang ditangani, sehingga bisa diteruskan ke OJK. "Ini sudah masa injury time," tutur dia.
Menurut Yanuar, sebagai otoritas pasar modal, ada baiknya OJK memperbaiki sistem penyelesaian kasus yang selama ini dilakukan Bapepam-LK, antara lain dengan meningkatkan transparansi informasi mengenai penyelesaian kasus. Dari menjelaskan kasus apa saja yang sedang ditangani hingga penyelesaiannya.
Jika itu dilakukan,Yanuar opti-mistis OJK akan menjadi lembaga yang bisa menjalankan perannya sesuai harapan masyarakat. "Kalaupun mereka tidak mau menjelaskan siapa saja yang sedang terkena kasus,ada baiknya tetap menginformasikan perkembangan jumlah kasus yang sedang ditangani," tutur dia.
Hingga semester I, Bapepam-LK telah memberikan sanksi kepada 375 pihak dengan denda senilai Rp13,08 miliar. Bapepam-LK telah memberikan denda kepada 25 perusahaan efek, dengan denda sebesar Rp5,65 miliar dan empat peringatan tertulis. Sekira 19 manajer investasi pun diberikan sanksi dan denda sebesar Rp40,60 juta dan satu pencabutan izin usaha.
Kemudian, Bapepam-LK juga memberikan sanksi kepada 35 penilai dan denda sebesar Rp101,60 juta dengan enam peringatan tertulis dan dua pembekuan kegiatan usaha.
Sejumlah 21 akuntan publik pun mendapatkan sanksi dengan denda Rp73,30 juta. Bapepam-LK memberikan denda kepada 12 direksi,komisaris, emiten, perusahaan publik atau pemegang saham emiten, perusahaan publik di atas dengan denda Rp939,30 juta, 79 partisipan pelaporan perorangan dengan denda sebesar Rp709,71 juta.
"Semua kasus tetap kita periksa, tetap kita proses bahkan lebih dari 10 kasus kita selesaikan, tapi kami tidak menjamin sejumlah kasus selesai sebelum pindah ke OJK, seperti kasus Bakrie Life," ujar Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega di Jakarta.
Ngalim mengatakan, sejumlah mekanisme penyelesaian kasus cenderung berbeda, sehingga hal itu akan ditentukan oleh hasil diskusi tim komite pengenaan sanksi.Kendati begitu, Ngalim memastikan 90 persen peraturan pasar modal yang dikeluarkan Bapepam- LK tidak akan banyak berubah ketika nantinya beralih ke OJK.
"Bapepam-LK sudah siap mengalihkan dokumen peraturan-peraturan ke OJK," katanya singkat.
Dia memaparkan, hingga akhir September 2012 Bapepam- LK telah menyelesaikan empat kasus dari 70 kasus pasar modal yang belum dituntaskan sejak Juli.
Dalam penyelesaian kasus di pasar modal, tujuannya bukan untuk memidanakan, melainkan lebih ke arah penyelesaian dan pertanggungan kerugian material. Meski demikian, dia memastikan Bapepam-LK akan semakin mengetatkan fungsi pengawasan dan menangani secara serius setiap kasus sehingga dapat menuntaskan sebanyak mungkin kasus-kasus pasar modal hingga akhir tahun.
Dihubungi terpisah, pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan akan sulit bagi Bapepam-LK untuk menyelesaikan sisa kasus yang masih ditangani. Dia menyarankan agar Bapepam-LK melakukan verifikasi mengenai status kasus-kasus yang ditangani, sehingga bisa diteruskan ke OJK. "Ini sudah masa injury time," tutur dia.
Menurut Yanuar, sebagai otoritas pasar modal, ada baiknya OJK memperbaiki sistem penyelesaian kasus yang selama ini dilakukan Bapepam-LK, antara lain dengan meningkatkan transparansi informasi mengenai penyelesaian kasus. Dari menjelaskan kasus apa saja yang sedang ditangani hingga penyelesaiannya.
Jika itu dilakukan,Yanuar opti-mistis OJK akan menjadi lembaga yang bisa menjalankan perannya sesuai harapan masyarakat. "Kalaupun mereka tidak mau menjelaskan siapa saja yang sedang terkena kasus,ada baiknya tetap menginformasikan perkembangan jumlah kasus yang sedang ditangani," tutur dia.
Hingga semester I, Bapepam-LK telah memberikan sanksi kepada 375 pihak dengan denda senilai Rp13,08 miliar. Bapepam-LK telah memberikan denda kepada 25 perusahaan efek, dengan denda sebesar Rp5,65 miliar dan empat peringatan tertulis. Sekira 19 manajer investasi pun diberikan sanksi dan denda sebesar Rp40,60 juta dan satu pencabutan izin usaha.
Kemudian, Bapepam-LK juga memberikan sanksi kepada 35 penilai dan denda sebesar Rp101,60 juta dengan enam peringatan tertulis dan dua pembekuan kegiatan usaha.
Sejumlah 21 akuntan publik pun mendapatkan sanksi dengan denda Rp73,30 juta. Bapepam-LK memberikan denda kepada 12 direksi,komisaris, emiten, perusahaan publik atau pemegang saham emiten, perusahaan publik di atas dengan denda Rp939,30 juta, 79 partisipan pelaporan perorangan dengan denda sebesar Rp709,71 juta.
(gpr)