Cegah kongkalikong, bisnis anggota DPR perlu dibatasi
Minggu, 11 November 2012 - 13:59 WIB
Cegah kongkalikong, bisnis anggota DPR perlu dibatasi
A
A
A
Sindonews.com - Kasus Hambalang, wisma atlet, dan sebagainya telah memperlihatkan betapa berbahayanya apabila anggota DPR menggunakan kekuasaannya untuk melakukan intervensi demi mendapatkan proyek-proyek pemerintah.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu menilai, ketiadaan pembatasan terhadap aktivitas bisnis anggota DPR sebagai salah satu penyebab timbulnya banyak kongkalikong antara anggota DPR dan direksi BUMN dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
"Tidak ada satu Undang-Undang (UU) pun yang melarang anggota DPR untuk berbisnis, kecuali kita kedepan membikin UU seperti halnya PNS yang tidak boleh membikin perusahaan," jelas Said Didu setelah menghadiri Polemik Sindo Radio Network di Warung Daun, Jakarta, kemarin (10/11/2012).
Said menuturkan, proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang diadakan BUMN tidak jarang disusupi oleh perusahaan-perusahaan milik para anggota dewan. Namun, hal itu tidak dapat dicegah karena masih diperbolehkan menurut hukum yang berlaku saat ini.
"Kalau seperti sekarang ini, anggota DPR memiliki kapal, lalu ikut tender di BUMN untuk mengangkut pupuk, kan tidak ada larangan," ungkapnya.
Sebagai jalan keluar atas persoalan ini, Said menyarankan agar pemerintah segera membuat UU yang membatasi aktivitas bisnis para anggota DPR, sehingga tidak merambah proyek-proyek pemerintah dengan mengintervensi direksi perusahaan-perusahaan negara yang bersangkutan.
"Kita bikin UU yang mengatur bahwa anggota DPR harus berhenti dulu menjadi pengusaha saat menjadi anggta DPR," pungkas dia.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu menilai, ketiadaan pembatasan terhadap aktivitas bisnis anggota DPR sebagai salah satu penyebab timbulnya banyak kongkalikong antara anggota DPR dan direksi BUMN dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
"Tidak ada satu Undang-Undang (UU) pun yang melarang anggota DPR untuk berbisnis, kecuali kita kedepan membikin UU seperti halnya PNS yang tidak boleh membikin perusahaan," jelas Said Didu setelah menghadiri Polemik Sindo Radio Network di Warung Daun, Jakarta, kemarin (10/11/2012).
Said menuturkan, proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang diadakan BUMN tidak jarang disusupi oleh perusahaan-perusahaan milik para anggota dewan. Namun, hal itu tidak dapat dicegah karena masih diperbolehkan menurut hukum yang berlaku saat ini.
"Kalau seperti sekarang ini, anggota DPR memiliki kapal, lalu ikut tender di BUMN untuk mengangkut pupuk, kan tidak ada larangan," ungkapnya.
Sebagai jalan keluar atas persoalan ini, Said menyarankan agar pemerintah segera membuat UU yang membatasi aktivitas bisnis para anggota DPR, sehingga tidak merambah proyek-proyek pemerintah dengan mengintervensi direksi perusahaan-perusahaan negara yang bersangkutan.
"Kita bikin UU yang mengatur bahwa anggota DPR harus berhenti dulu menjadi pengusaha saat menjadi anggta DPR," pungkas dia.
(rna)
Lihat Juga :