Awal 2013, gaji Rp2,025 juta tidak kena pajak
Minggu, 11 November 2012 - 14:49 WIB
Awal 2013, gaji Rp2,025 juta tidak kena pajak
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, masyarakat dengan penghasilan Rp2,025 juta tidak akan kena pajak. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus mengatakan, konsultasi Menteri Keuangan dengan DPR terkait kesepakatan penyesuaian besarnya PTKP telah dilaksanakan pada 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012.
"Penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Besarnya PTKP yang disepakati tersebut, yakni
Diri wajib pajak orang pribadi sebesar Rp24,3 juta per tahun
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp2,025 juta per tahun
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp24,3 juta per tahun
Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal tiga orang) senilai Rp2,05 juta per tahun
Menurut Kismantoro, penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.
"Selain itu, penyesuaian besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat," tutur dia.
Dengan penyesuaian besarnya PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan memberikan dampak pada peningkatan produk domestik bruto (PDB) nasional, baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus mengatakan, konsultasi Menteri Keuangan dengan DPR terkait kesepakatan penyesuaian besarnya PTKP telah dilaksanakan pada 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012.
"Penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (11/11/2012).
Besarnya PTKP yang disepakati tersebut, yakni
Diri wajib pajak orang pribadi sebesar Rp24,3 juta per tahun
Tambahan untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp2,025 juta per tahun
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp24,3 juta per tahun
Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal tiga orang) senilai Rp2,05 juta per tahun
Menurut Kismantoro, penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.
"Selain itu, penyesuaian besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat," tutur dia.
Dengan penyesuaian besarnya PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan memberikan dampak pada peningkatan produk domestik bruto (PDB) nasional, baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan.
(rna)
Lihat Juga :