PTKP naik, tak kurangi pendapatan negara
Senin, 12 November 2012 - 17:52 WIB
PTKP naik, tak kurangi pendapatan negara
A
A
A
sindonews.com - sebelumnya, kemarin (11/11/2012) Kementarian Keuangan mengumumkan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp2,025 juta. Artinya penghasilan dibawah Rp2,025 juta tidak akan kena pajak.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, kenaikan PTKP ini berujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia. Diharapkan, kegiatan perekonomian semakin menggeliat.
"Dengan adanya pengurangan terhadap pajak itu, artinya daya beli masyarakat meningkat, purchasing-nya meningkat. Itu artinya, kegiatan ekonomi kita meningkat, konsumsi kita meningkat," jelas Hatta Rajasa usai memimpin Rakor di Kementarian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Hatta menambahkan, peningkatan PTKP ini tidak akan mengurangi pendapatan negara. Justru sebaliknya, penghasilan negara berpotensi tumbuh karena tingginya konsumsi masyarakat.
"Kalau konsumsi kita meningkat, maka pemerintah akan mendapatkan dari sisi yang lain, bukan pendapatan dari upah pekerja. Akan tetapi juga dari aktivitas ekonomi yang lain," imbuhnya.
Namun, Hatta mengaku belum mengetahui perkiraan angka pertambahan pendapatan negara akibat peningkatan PTKP ini. "Ya saya belum menghitung tapi cukup besar," pungkasnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, kenaikan PTKP ini berujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia. Diharapkan, kegiatan perekonomian semakin menggeliat.
"Dengan adanya pengurangan terhadap pajak itu, artinya daya beli masyarakat meningkat, purchasing-nya meningkat. Itu artinya, kegiatan ekonomi kita meningkat, konsumsi kita meningkat," jelas Hatta Rajasa usai memimpin Rakor di Kementarian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Hatta menambahkan, peningkatan PTKP ini tidak akan mengurangi pendapatan negara. Justru sebaliknya, penghasilan negara berpotensi tumbuh karena tingginya konsumsi masyarakat.
"Kalau konsumsi kita meningkat, maka pemerintah akan mendapatkan dari sisi yang lain, bukan pendapatan dari upah pekerja. Akan tetapi juga dari aktivitas ekonomi yang lain," imbuhnya.
Namun, Hatta mengaku belum mengetahui perkiraan angka pertambahan pendapatan negara akibat peningkatan PTKP ini. "Ya saya belum menghitung tapi cukup besar," pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :