Jero belum tahu BP Migas 'dibubarkan'
Selasa, 13 November 2012 - 15:29 WIB
Jero belum tahu BP Migas 'dibubarkan'
A
A
A
Sindonews.com - Menteri ESDM Jero Wacik mengaku belum mengetahui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keberadaan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan konstitusi sehingga tugas dan fungsinya harus diserahkan Direktorat Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
"Mengenai keputusan MK, bahwa ada tentang BP migas, saya belum baca, baru tadi biro hukum saya ke sana," ujar Jero Wacik usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Kementerian ESDM, kata Jero, siap menjalankan apapun yang diputuskan MK. "Prinsipnya kan begini, kalau ada keputusan MK, kita mesti laksanakan," tuturnya.
Jero berharap, keputusan MK ini tidak akan menganggu iklim investasi Indonesia secara keseluruhan. "Yang kita harus jaga negara sehingga tidak merusak tatanan investasi yang baik," jelas dia.
Sebelumnya, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.
Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
"Mengenai keputusan MK, bahwa ada tentang BP migas, saya belum baca, baru tadi biro hukum saya ke sana," ujar Jero Wacik usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Kementerian ESDM, kata Jero, siap menjalankan apapun yang diputuskan MK. "Prinsipnya kan begini, kalau ada keputusan MK, kita mesti laksanakan," tuturnya.
Jero berharap, keputusan MK ini tidak akan menganggu iklim investasi Indonesia secara keseluruhan. "Yang kita harus jaga negara sehingga tidak merusak tatanan investasi yang baik," jelas dia.
Sebelumnya, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.
Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Lihat Juga :