BP Migas bisa jadi BUMN atau kembali ke Pertamina
Selasa, 13 November 2012 - 15:37 WIB
BP Migas bisa jadi BUMN atau kembali ke Pertamina
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Reforminer Institute Komaidi menyebutkan dua opsi yang bisa diambil pemerintah usai keputusan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi.
Pertama, adalah pengalihan kembali fungsi dan tugas BP Migas ke salah satu unit di PT Pertamina (persero). Dalam hal ini, menurutnya adalah yang lebih tepat di unit Pertamina Hulu Energi (PHE).
"Kalau ke Pertamina, ini mungkin tidak akan terlalu susah, karena asetnya sudah ada," kata Komaidi kepada Sindonews, Selasa (13/11/2012).
Kedua, lanjutnya, adalah dengan menjadikan BP Migas sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Atas nama badan usaha, opsi kedua inipun dinilai ideal untuk mengelola KKKS.
"Jadi misalnya gini, nanti kalau BP Migas kontrak dengan Exxon maka ketika pengadaan harus sendiri, gak seperti dulu gitu," jelasnya.
Dia merekomendasikan opsi kedua ini kepada pemerintah karena dinilai lebih bagus, bahkan dibanding penyerahan ke Pertamina. "Lebih bagus jika jadi BUMN," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.
Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Pertama, adalah pengalihan kembali fungsi dan tugas BP Migas ke salah satu unit di PT Pertamina (persero). Dalam hal ini, menurutnya adalah yang lebih tepat di unit Pertamina Hulu Energi (PHE).
"Kalau ke Pertamina, ini mungkin tidak akan terlalu susah, karena asetnya sudah ada," kata Komaidi kepada Sindonews, Selasa (13/11/2012).
Kedua, lanjutnya, adalah dengan menjadikan BP Migas sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Atas nama badan usaha, opsi kedua inipun dinilai ideal untuk mengelola KKKS.
"Jadi misalnya gini, nanti kalau BP Migas kontrak dengan Exxon maka ketika pengadaan harus sendiri, gak seperti dulu gitu," jelasnya.
Dia merekomendasikan opsi kedua ini kepada pemerintah karena dinilai lebih bagus, bahkan dibanding penyerahan ke Pertamina. "Lebih bagus jika jadi BUMN," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.
Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Lihat Juga :