BP Migas dibubarkan, negara rugi Rp1 triliun/hari
Selasa, 13 November 2012 - 15:43 WIB
BP Migas dibubarkan, negara rugi Rp1 triliun/hari
A
A
A
Sindonews.com - Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan, negara akan mengalami kerugian hingga Rp1 triliun perhari bila BP Migas ditiadakan akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengumumkan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan konstitusi.
"Itu kontrak hasil pengelolaan industri hulu migas kan menghasilkan USD35 miliar pertahun, kalau perhari itu kira-kira Rp1 triliun perhari," kata Direktur Pengendalian dan Operasional BP Migas, Gde Pradnyana di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Demi mencegah kerugian negara yang akan bertambah besar setiap harinya, Gde meminta pemerintah segera membuat keputusan masa transisi bagi BP Migas agar operasi BP Migas bisa tetap berjalan hingga dikeluarkannya peraturan baru.
"Kita mengharapkan pemerintah ada semacam masa transisi segera diputuskan karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan mengakibatkan dampak kerugian terhadap penerimaan negara yang sangat besar," ujarnya.
Tugas dan fungsi BP Migas, menurut Gde, tidak bisa begitu saja diserahkan kepada Direktorat Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM seperti diputuskan MK. Pemerintah perlu membentuk badan pengganti BP Migas. "Itu harus ada lembaga apa pun bentuknya, itu harus ada yang menangani," jelas dia.
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
"Itu kontrak hasil pengelolaan industri hulu migas kan menghasilkan USD35 miliar pertahun, kalau perhari itu kira-kira Rp1 triliun perhari," kata Direktur Pengendalian dan Operasional BP Migas, Gde Pradnyana di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Demi mencegah kerugian negara yang akan bertambah besar setiap harinya, Gde meminta pemerintah segera membuat keputusan masa transisi bagi BP Migas agar operasi BP Migas bisa tetap berjalan hingga dikeluarkannya peraturan baru.
"Kita mengharapkan pemerintah ada semacam masa transisi segera diputuskan karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan mengakibatkan dampak kerugian terhadap penerimaan negara yang sangat besar," ujarnya.
Tugas dan fungsi BP Migas, menurut Gde, tidak bisa begitu saja diserahkan kepada Direktorat Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM seperti diputuskan MK. Pemerintah perlu membentuk badan pengganti BP Migas. "Itu harus ada lembaga apa pun bentuknya, itu harus ada yang menangani," jelas dia.
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
(gpr)
Lihat Juga :