BP Migas minta Pemerintah bentuk badan baru
Selasa, 13 November 2012 - 17:07 WIB
BP Migas minta Pemerintah bentuk badan baru
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan keberadan BP Migas bertentangan dengan konstitusi tidak akan menyelesaikan persoalan mengenai siapa yang berhak melakukan pengawasan terhadap industri migas.
"Sekarang masalahnya apakah kesalahan itu bisa diperbaiki dengan mengubah institusi?" kata Kepala BP Migas R Priyono usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian dan Operasi BP Migas Gde Pradnyana, meminta pemerintah segera membentuk badan baru guna menjalankan tugas dan fungsi BP Migas yang telah dinyatakan inkonstitusional. "Harus ada lembaga apa pun bentuknya, itu harus ada yang menangani," ujar Gde.
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
"Sekarang masalahnya apakah kesalahan itu bisa diperbaiki dengan mengubah institusi?" kata Kepala BP Migas R Priyono usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian dan Operasi BP Migas Gde Pradnyana, meminta pemerintah segera membentuk badan baru guna menjalankan tugas dan fungsi BP Migas yang telah dinyatakan inkonstitusional. "Harus ada lembaga apa pun bentuknya, itu harus ada yang menangani," ujar Gde.
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
(rna)
Lihat Juga :