Dahlan pertimbangkan pengalihan BP Migas ke BUMN
Selasa, 13 November 2012 - 18:18 WIB
Dahlan pertimbangkan pengalihan BP Migas ke BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Pembubaran Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berbuntut panjang. Kini, kepada siapa fungsi dan tugas BP Migas dialihkan menjadi perdebatan baru. Salah satu usulan yang diwacanakan adalah pembentukan BUMN baru untuk menggantikan BP Migas.
Mengenai adanya usulan ini, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan akan mempertimbangkannya dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Saya akan mempelajari dulu dan koordinasi sama menteri ESDM," kata Dahlan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
Mengenai adanya usulan ini, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan akan mempertimbangkannya dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Saya akan mempelajari dulu dan koordinasi sama menteri ESDM," kata Dahlan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
(gpr)
Lihat Juga :