BP Migas dibubarkan, investor tak perlu panik
Selasa, 13 November 2012 - 19:14 WIB
BP Migas dibubarkan, investor tak perlu panik
A
A
A
Sindonews.com - Terkait dibubarkannya Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri ESDM Jero Wacik meminta para investor agar tidak panik. Sebab fungsi-fungsi BP Migas telah resmi diambil alih oleh Kementerian ESDM.
"Para investor saya minta tenang saja, fungsinya BP Migas akan pindah kendalinya menjadi di ESDM," ujar Jero Wacik usai Rapat Koordinasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.
Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
"Para investor saya minta tenang saja, fungsinya BP Migas akan pindah kendalinya menjadi di ESDM," ujar Jero Wacik usai Rapat Koordinasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.
Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Lihat Juga :