Pemerintah terima putusan pembubaran BP Migas
Selasa, 13 November 2012 - 19:54 WIB
Pemerintah terima putusan pembubaran BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keberadaan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan konstitusi, pemerintah menyatakan menerima keputusan tersebut dan siap menjalankannya.
"Pemerintah tentu harus tunduk kepada keputusan MK karena keputusan MK tersebut mengikat, final, dan binding," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai Rapat Koordinasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Demi mengatasi ketidakpastian hukum yang timbul akibat keputusan MK tersebut, dalam Rakor dadakan yang berlangsung di Kementerian ESDM ini diputuskan secara resmi tugas dan fungsi BP Migas diambil alih oleh Kementerian ESDM hingga dikeluarkannya kebijakan baru.
"Kami memutuskan untuk segera mengeluarkan keputusan agar seluruh fungsi-fungsi yang ada selama ini tetap bisa berjalan di bawah Kementerian ESDM," tegasnya.
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
"Pemerintah tentu harus tunduk kepada keputusan MK karena keputusan MK tersebut mengikat, final, dan binding," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai Rapat Koordinasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Demi mengatasi ketidakpastian hukum yang timbul akibat keputusan MK tersebut, dalam Rakor dadakan yang berlangsung di Kementerian ESDM ini diputuskan secara resmi tugas dan fungsi BP Migas diambil alih oleh Kementerian ESDM hingga dikeluarkannya kebijakan baru.
"Kami memutuskan untuk segera mengeluarkan keputusan agar seluruh fungsi-fungsi yang ada selama ini tetap bisa berjalan di bawah Kementerian ESDM," tegasnya.
Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
(gpr)
Lihat Juga :