Pemerintah bentuk unit usaha pengganti BP Migas

Rabu, 14 November 2012 - 08:46 WIB
Pemerintah bentuk unit...
Pemerintah bentuk unit usaha pengganti BP Migas
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akhirnya membentuk Unit Usaha Badan Pelaksana Kegiatam Hulu Minyak dan Gas (Migas) sebagai alih fungsi dibubarkannya keberadaan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pembentukan Unit Usaha Kegiatan Hulu Migas akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres) yang rencananya dikeluarakan Selasa (13/11/2012) malam oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun, unit usaha tersebut langsung di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Jero Wacik dan tidak lagi di bawah Presiden.

“Pembentukan unit usaha tersebut untuk mengatur agar semua proses dapat berjalan normal seperti adanya. Pada dasarnya, dengan berakhirnya keberadaan BP Migas bukan berarti terdapat kevakuman, akan tetapi dalam keputusan fungsi kembali berada di bawah Menteri ESDM,” kata Hatta dalam koferensi pers yang dilaksanakan di Kementerian ESDM Selasa malam pukul 23.30 WIB, kemarin.

Konferensi pers tersebut dihadiri Hatta Rajasa didampingi Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Keuangan Agus Martowadojo beserta jajarannya.

Pasca dibubarkannya BP Migas, menurut Hatta, perlu segera menetapkan dan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan BP Migas sebagai pengganti badan atau lembaga dibawah kepemimipinan R. Priyono tersebut.

“Dengan keberadaan unit usaha tersebut, pemerintah memastikan seluruh kegiatan-kegiatan usaha migas tetap normal. Seluruh kontrak dilaihkan kepada unit usaha tersebut sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Hatta.

Dia juga menjelaskan, beberbagai pertimbangan telah dipelajari, kemudian diputuskan bahwa keberadaan unit usaha akhirnya di bawah Kementerian ESDM, bukan Kementerian badan usaha milik negara (BUMN). Terkait sirkulasi pembiayaan ekplorasi dan produksi, semua berlaih ke unit usaha hulu migas ini.

Hatta juga meminta masyarakat agar tidak meragukan keberadaan unit usaha, yang baru saja tebentuk. Pasalnya, unit usaha pengganti BP migas bukan semacam proses hukum yang salah, sehingga harus dibentuk badan usaha yang baru.

“Namum, ini merupakan propses judicial review yang perlu kita laksanakan, sehingga tidak ada kevakuman dan kontrak-kontrak migas berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
7 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
8 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
8 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
9 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
9 jam yang lalu
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved