Hari ini, BP Migas diganti UPKUH Migas?

Rabu, 14 November 2012 - 09:01 WIB
Hari ini, BP Migas diganti...
Hari ini, BP Migas diganti UPKUH Migas?
A A A
Sindonews.com - Pembubaran Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membawa konsekuensi yang amat besar. Seluruh kegiatan dan kontrak BP Migas menjadi ilegal akibat putusan ini.

Guna mengatasi kevakuman yang timbul, pemerintah segera melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian ESDM untuk mencari jalan keluar, kemarin malam.

Dalam Rakor yang berlangsung hingga pukul 23.30 WIB, diputuskan bahwa pemerintah akan membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUH Migas) sebagai pengganti BP Migas.

"Mengingat BP Migas tidak lagi eksis dengan keputusan MK tersebut, maka dirasakan perlu untuk menetapkan peraturan presiden yang tentu saja mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan dari badan tersebut yang kemudian kita sebut sebagai Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas," terang Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11/2012) malam.

Rencananya, Peraturan Presiden (Perpres) akan mengatur bahwa kedudukan UPKUH Migas ini berada di bawah Kementerian ESDM agar tidak bertantangan dengan konstitusi. "Melalui Perpres tersebut maka unit atau Badan Pelaksana Migas tersebut kemudian menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas berada pada ESDM," sambung Hatta.

Hatta menambahkan, perpres tersebut segera diterbitkan oleh presiden setelah Rakor tersebut selesai. "Dan ini tentu saja akan segera selesai pada malam hari ini juga," imbuhnya.

Dia juga menegaskan, UPKUH Migas resmi dibentuk dan mengambil alih seluruh tugas dan fungsi BP Migas sejak Perpres dikeluarkan. Artinya, UPKUH Migas menggantikan BP Migas mulai hari ini, Rabu (14/11/2012). "Unit usaha itu sejak keluar perpres berjalan," kata Hatta.

Adapun anggaran untuk operasional UPKUH Migas, lanjut Hatta, akan diambil dari APBN. "Proses penganggarannya nanti melalui APBN," tutupnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
2 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
3 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
3 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
3 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
4 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved