OJK diminta transparan tangani kasus pasar modal
Rabu, 14 November 2012 - 09:24 WIB
OJK diminta transparan tangani kasus pasar modal
A
A
A
Sindonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bersikap transparan dalam menangani kasus pasar modal. Hal ini penting karena pelaku pasar menaruh harapan besar ketika kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) beralih ke OJK pada awal tahun depan.
“OJK harus terlebih dahulu memperbaiki sistem penyelesaian kasus yang selama ini dilakukan Bapepam-LK. Salah satunya adalah transparansi informasi mengenai penyelesaian kasus yang harus ditingkatkan,” ujar pengamat pasar modal Yanuar Rizky di Jakarta kemarin.
Yanuar mengungkapkan, OJK diberi kewenangan luar biasa, dari memantau, memeriksa, menyidik,dan memutuskan untuk melakukan penuntutan via pengadilan atau sanksi OJK.
Kekuasaan sebesar itu juga dimiliki Bapepam-LK, namun gagal karena tidak terjadi transparansi otoritas sebagai pilar governance otoritas itu sendiri.
Terpisah, Chairman Eurocapital Peregrine Rudi Wirawan Rusli mengungkapkan, OJK harus membangun budaya good corporate governance (GCG) dalam lingkungan pasar modal.
“OJK sangat diharapkan dapat mengubah paradigma atau mindset dari birokrat yang minta dilayani menjadi sebagai public servant yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” kata Rudi.
Selain itu, Rudi menyarankan, OJK membuat standar pelayanan yang jelas dan terukur, seperti batasan maksimum waktu dalam merespons surat masuk, proses persetujuan dan perizinan berikut kriteria dan syarat-syarat yang jelas dan transparan sehingga pelaku pasar dapat mengantisipasi dan memenuhi persyaratan serta memperoleh kepastian.
Untuk peningkatan kompetensi, Rudi mengusulkan pemberian tugas dan kewenangan kepada Asosiasi Perusahaan Pasar Modal (APPM) untuk membuat standar kompetensi dan kode etik profesi, menyelenggarakan ujian serta memberikan izin perorangan profesi pasar modal, sebagaimana yang dilakukan oleh asosiasi profesi yang lain.
“OJK harus terlebih dahulu memperbaiki sistem penyelesaian kasus yang selama ini dilakukan Bapepam-LK. Salah satunya adalah transparansi informasi mengenai penyelesaian kasus yang harus ditingkatkan,” ujar pengamat pasar modal Yanuar Rizky di Jakarta kemarin.
Yanuar mengungkapkan, OJK diberi kewenangan luar biasa, dari memantau, memeriksa, menyidik,dan memutuskan untuk melakukan penuntutan via pengadilan atau sanksi OJK.
Kekuasaan sebesar itu juga dimiliki Bapepam-LK, namun gagal karena tidak terjadi transparansi otoritas sebagai pilar governance otoritas itu sendiri.
Terpisah, Chairman Eurocapital Peregrine Rudi Wirawan Rusli mengungkapkan, OJK harus membangun budaya good corporate governance (GCG) dalam lingkungan pasar modal.
“OJK sangat diharapkan dapat mengubah paradigma atau mindset dari birokrat yang minta dilayani menjadi sebagai public servant yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” kata Rudi.
Selain itu, Rudi menyarankan, OJK membuat standar pelayanan yang jelas dan terukur, seperti batasan maksimum waktu dalam merespons surat masuk, proses persetujuan dan perizinan berikut kriteria dan syarat-syarat yang jelas dan transparan sehingga pelaku pasar dapat mengantisipasi dan memenuhi persyaratan serta memperoleh kepastian.
Untuk peningkatan kompetensi, Rudi mengusulkan pemberian tugas dan kewenangan kepada Asosiasi Perusahaan Pasar Modal (APPM) untuk membuat standar kompetensi dan kode etik profesi, menyelenggarakan ujian serta memberikan izin perorangan profesi pasar modal, sebagaimana yang dilakukan oleh asosiasi profesi yang lain.
(rna)