Nasib karyawan BP Migas aman
Rabu, 14 November 2012 - 09:27 WIB
Nasib karyawan BP Migas aman
A
A
A
Sindonews.com - Pembubaran Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan konstitusi membuat banyak pertanyaan timbul. Diantaranya adalah nasib para pekerja BP Migas yang menjadi tidak jelas statusnya.
Permasalahan status para karyawan BP Migas ini segera terjawab oleh keputusan yang diambil pemerintah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai masalah pembubaran BP Migas, Selasa (13/11/2012) malam.
Usai Rakor, pemerintah mengumumkan bahwa seluruh karyawan BP Migas tidak akan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka hanya akan dialihkan ke badan pengganti BP Migas, yang disebut Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUH Migas) dan berada di bawah Kementerian ESDM.
"Demikian juga seluruh personil, karyawan yang ada, beralih kepada unit ini dan berada di Kementerian ESDM," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Seperti diketahui, putusan MK ini membuat para karyawan BP Migas terkejut dan merasa khawatir akan nasib mereka selanjutnya. Pasalnya, mereka menjadi terancam kehilangan pekerjaan. "Harapannya kami dapat kepastian saja. Kita sudah kumpul juga untuk minta kejelasan nasib kami ke depan gimana," ujar salah seorang karyawan BP Migas, Wisnu.
UPKUH Migas resmi dibentuk dan mengambil alih seluruh tugas dan fungsi BP Migas sejak Perpres dikeluarkan. Adapun anggaran untuk operasional UPKUH Migas, lanjut Hatta, akan diambil dari APBN. "Proses penganggarannya nanti melalui APBN," ujar Hatta.
Permasalahan status para karyawan BP Migas ini segera terjawab oleh keputusan yang diambil pemerintah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai masalah pembubaran BP Migas, Selasa (13/11/2012) malam.
Usai Rakor, pemerintah mengumumkan bahwa seluruh karyawan BP Migas tidak akan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka hanya akan dialihkan ke badan pengganti BP Migas, yang disebut Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUH Migas) dan berada di bawah Kementerian ESDM.
"Demikian juga seluruh personil, karyawan yang ada, beralih kepada unit ini dan berada di Kementerian ESDM," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Seperti diketahui, putusan MK ini membuat para karyawan BP Migas terkejut dan merasa khawatir akan nasib mereka selanjutnya. Pasalnya, mereka menjadi terancam kehilangan pekerjaan. "Harapannya kami dapat kepastian saja. Kita sudah kumpul juga untuk minta kejelasan nasib kami ke depan gimana," ujar salah seorang karyawan BP Migas, Wisnu.
UPKUH Migas resmi dibentuk dan mengambil alih seluruh tugas dan fungsi BP Migas sejak Perpres dikeluarkan. Adapun anggaran untuk operasional UPKUH Migas, lanjut Hatta, akan diambil dari APBN. "Proses penganggarannya nanti melalui APBN," ujar Hatta.
(rna)
Lihat Juga :