PGN khawatirkan kontrak baru terhambat
Rabu, 14 November 2012 - 15:01 WIB
PGN khawatirkan kontrak baru terhambat
A
A
A
Sindonews.com - Bubarnya Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kontrak-kontrak yang dibuat BP Migas untuk sementara masih belum jelas legalitasnya.
Perusahaan Gas Negara (PGN), salah satu perusahaan yang memiliki kontrak dengan BP Migas mengaku kini kontrak-kontrak baru yang rencananya akan dibuat menjadi terhambat.
"Kontrak-kontrak baru yang akan dibuat harus menunggu, dulu kan harus ke BP Migas. Sekarang belum ada keputusan," kata Vice President Head of Corporate Communication PGN Ridha Ababil saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Keputusan MK yang mengejutkan banyak pihak ini kemudian membawa banyak konsekuensi besar yang bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, segala kegiatan yang dilakukan BP Migas, termasuk kontrak-kontrak yang dibuatnya, menjadi ilegal akibat hal tersebut.
Perusahaan Gas Negara (PGN), salah satu perusahaan yang memiliki kontrak dengan BP Migas mengaku kini kontrak-kontrak baru yang rencananya akan dibuat menjadi terhambat.
"Kontrak-kontrak baru yang akan dibuat harus menunggu, dulu kan harus ke BP Migas. Sekarang belum ada keputusan," kata Vice President Head of Corporate Communication PGN Ridha Ababil saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Keputusan MK yang mengejutkan banyak pihak ini kemudian membawa banyak konsekuensi besar yang bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, segala kegiatan yang dilakukan BP Migas, termasuk kontrak-kontrak yang dibuatnya, menjadi ilegal akibat hal tersebut.
(rna)
Lihat Juga :