PGN tunggu kejelasan kontrak dari pemerintah
Rabu, 14 November 2012 - 15:15 WIB
PGN tunggu kejelasan kontrak dari pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Bubarnya Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kontrak-kontrak yang dibuat BP Migas untuk sementara masih belum jelas legalitasnya.
Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), salah satu perusahaan yang memiliki kontrak dengan BP Migas menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah untuk memperjelas status kontrak yang dibuat dengan BP Migas.
"Kita tunggu saja keputusan dari pemerintah, tetapi kontrak saat ini tidak ada masalah," jelas Vice President Head of Corporate Communication PGN Ridha Ababil kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa kontrak-kontrak dengan BP Migas dialihkan kepada sebuah badan baru bernama Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUH Migas) yang berada di bawah Kementerian ESDM. Namun, hingga saat ini pelaksanaan teknis pemindahannya masih belum selesai dirumuskan.
"Seluruh kontrak-kontrak, hak dan kewajiban yang selama ini telah dilaksanakan oleh BP migas, dengan beralih kepada unit usaha tersebut dimanage oleh ESDM, dalam hal ini Menteri ESDM, berjalan sebagaimana mestinya," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa kemarin malam.
Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), salah satu perusahaan yang memiliki kontrak dengan BP Migas menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah untuk memperjelas status kontrak yang dibuat dengan BP Migas.
"Kita tunggu saja keputusan dari pemerintah, tetapi kontrak saat ini tidak ada masalah," jelas Vice President Head of Corporate Communication PGN Ridha Ababil kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa kontrak-kontrak dengan BP Migas dialihkan kepada sebuah badan baru bernama Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUH Migas) yang berada di bawah Kementerian ESDM. Namun, hingga saat ini pelaksanaan teknis pemindahannya masih belum selesai dirumuskan.
"Seluruh kontrak-kontrak, hak dan kewajiban yang selama ini telah dilaksanakan oleh BP migas, dengan beralih kepada unit usaha tersebut dimanage oleh ESDM, dalam hal ini Menteri ESDM, berjalan sebagaimana mestinya," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa kemarin malam.
(rna)
Lihat Juga :