Unit usaha pengganti BP Migas rawan konstitusi
Rabu, 14 November 2012 - 16:00 WIB
Unit usaha pengganti BP Migas rawan konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto menegaskan Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (UPKUH Migas) dibawah Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik masih rawan konstitusi jika lembaga tersebut nantinya dipermanenkan.
“Kalau permanen, sama saja dengan sistem BP Migas sekarang ini yang berpola 'government to business' (G to B) yang rawan dari sudut pandang konstitusi,” kata dia di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurut dia, UPKUH Migas memang diperlukan. Namun, Pri berharap hanya saat masa transisi saja. Selanjutnya ke depan melalui UU Migas yang baru, perlu dibentuk perusahaan yang khusus menjalankan kegiatan usaha hulu migas dengan bekerja sama pihak lain.
“Cikal bakalnya sekarang sebenarnya sudah ada, yakni PT Pertamina Hulu Energi,” ucap dia.
Alumni Teknik Perminyakan ITB ini juga menegaskan, organisasi seperti BP Migas memang tidak seharusnya menjadi wasit atau bahkan pengatur (regulatory) dalam industri migas. Fungsi wasit dan pengatur itu tetap ada di Kementerian ESDM.
“Dalam konteks bubarnya BP Migas, 'mind set' kita harus berubah, dari semula memerlukan pengawas, pengendali, dan pengatur menjadi pelaku kegiatan usaha hulu atau perusahaan migas itu sendiri,” ujarnya.
Konstitusi UUD 1945, lanjutnya, pada dasarnya mengamanatkan kemandirian melakukan sendiri kegiatan usaha hulu migas, sehingga diperlukan perusahaan khusus itu.
Namun, menurut dia, jika perusahaan negara tidak sepenuhnya mampu, maka boleh dikerjasamakan dengan pihak lain. Jadi, tambahnya, tingkatan pengawasan dan pengendaliannya secara business to business (B to B), seperti sebuah perusahaan mengawasi rekanannya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah pada akhirnya membentuk UPKUH Migas yang merupakan unit kerja baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus keberadaan BP Migas, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa dalam konferesi pers yang diselenggarakan di Kementerian ESDM Selasa (13/11/2012) malam sekitar pukul 23.30 WIB mengatakan bahwa unit kerja baru tersebut akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres) kemudian ditempatkan di bawah Kementerian ESDM, karena dalam keputusannya MK mengariskan bahwa seluruh fungsi dan tugas BP migas dikembalikan kepada kementerian terkait.
“Kalau permanen, sama saja dengan sistem BP Migas sekarang ini yang berpola 'government to business' (G to B) yang rawan dari sudut pandang konstitusi,” kata dia di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurut dia, UPKUH Migas memang diperlukan. Namun, Pri berharap hanya saat masa transisi saja. Selanjutnya ke depan melalui UU Migas yang baru, perlu dibentuk perusahaan yang khusus menjalankan kegiatan usaha hulu migas dengan bekerja sama pihak lain.
“Cikal bakalnya sekarang sebenarnya sudah ada, yakni PT Pertamina Hulu Energi,” ucap dia.
Alumni Teknik Perminyakan ITB ini juga menegaskan, organisasi seperti BP Migas memang tidak seharusnya menjadi wasit atau bahkan pengatur (regulatory) dalam industri migas. Fungsi wasit dan pengatur itu tetap ada di Kementerian ESDM.
“Dalam konteks bubarnya BP Migas, 'mind set' kita harus berubah, dari semula memerlukan pengawas, pengendali, dan pengatur menjadi pelaku kegiatan usaha hulu atau perusahaan migas itu sendiri,” ujarnya.
Konstitusi UUD 1945, lanjutnya, pada dasarnya mengamanatkan kemandirian melakukan sendiri kegiatan usaha hulu migas, sehingga diperlukan perusahaan khusus itu.
Namun, menurut dia, jika perusahaan negara tidak sepenuhnya mampu, maka boleh dikerjasamakan dengan pihak lain. Jadi, tambahnya, tingkatan pengawasan dan pengendaliannya secara business to business (B to B), seperti sebuah perusahaan mengawasi rekanannya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah pada akhirnya membentuk UPKUH Migas yang merupakan unit kerja baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus keberadaan BP Migas, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa dalam konferesi pers yang diselenggarakan di Kementerian ESDM Selasa (13/11/2012) malam sekitar pukul 23.30 WIB mengatakan bahwa unit kerja baru tersebut akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres) kemudian ditempatkan di bawah Kementerian ESDM, karena dalam keputusannya MK mengariskan bahwa seluruh fungsi dan tugas BP migas dikembalikan kepada kementerian terkait.
(gpr)
Lihat Juga :