Unit usaha pengganti BP Migas rawan konstitusi

Rabu, 14 November 2012 - 16:00 WIB
Unit usaha pengganti...
Unit usaha pengganti BP Migas rawan konstitusi
A A A
Sindonews.com - Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto menegaskan Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (UPKUH Migas) dibawah Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik masih rawan konstitusi jika lembaga tersebut nantinya dipermanenkan.

“Kalau permanen, sama saja dengan sistem BP Migas sekarang ini yang berpola 'government to business' (G to B) yang rawan dari sudut pandang konstitusi,” kata dia di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurut dia, UPKUH Migas memang diperlukan. Namun, Pri berharap hanya saat masa transisi saja. Selanjutnya ke depan melalui UU Migas yang baru, perlu dibentuk perusahaan yang khusus menjalankan kegiatan usaha hulu migas dengan bekerja sama pihak lain.

“Cikal bakalnya sekarang sebenarnya sudah ada, yakni PT Pertamina Hulu Energi,” ucap dia.

Alumni Teknik Perminyakan ITB ini juga menegaskan, organisasi seperti BP Migas memang tidak seharusnya menjadi wasit atau bahkan pengatur (regulatory) dalam industri migas. Fungsi wasit dan pengatur itu tetap ada di Kementerian ESDM.

“Dalam konteks bubarnya BP Migas, 'mind set' kita harus berubah, dari semula memerlukan pengawas, pengendali, dan pengatur menjadi pelaku kegiatan usaha hulu atau perusahaan migas itu sendiri,” ujarnya.

Konstitusi UUD 1945, lanjutnya, pada dasarnya mengamanatkan kemandirian melakukan sendiri kegiatan usaha hulu migas, sehingga diperlukan perusahaan khusus itu.

Namun, menurut dia, jika perusahaan negara tidak sepenuhnya mampu, maka boleh dikerjasamakan dengan pihak lain. Jadi, tambahnya, tingkatan pengawasan dan pengendaliannya secara business to business (B to B), seperti sebuah perusahaan mengawasi rekanannya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah pada akhirnya membentuk UPKUH Migas yang merupakan unit kerja baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus keberadaan BP Migas, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa dalam konferesi pers yang diselenggarakan di Kementerian ESDM Selasa (13/11/2012) malam sekitar pukul 23.30 WIB mengatakan bahwa unit kerja baru tersebut akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres) kemudian ditempatkan di bawah Kementerian ESDM, karena dalam keputusannya MK mengariskan bahwa seluruh fungsi dan tugas BP migas dikembalikan kepada kementerian terkait.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
19 menit yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
3 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
4 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved