Tunggakan pajak di DIY capai Rp347,5 M
Rabu, 14 November 2012 - 16:54 WIB
Tunggakan pajak di DIY capai Rp347,5 M
A
A
A
Sindonews.com - Tunggakan pajak yang ditanggung oleh wajib pajak di wilayah Kanwil Direktorat Dirjend Pajak (DJP) DIY, mencapai Rp347,5 miliar.
Tunggakan terbesar dari jenis Pajak bumi dan bangunan (PBB). Dibandingkan pada awal tahun lalu, tunggakan ini mengalami penurunan
sekitar Rp208 miliar.
Kasi Bimbingan dan Penagihan Kanwil DJP DIY, Agung Waskito mengatakan, secara nominal jumlah ini masih cukup besar. Namun dilihat dari akhir tahun 2011 atau awal 2012, mengalami penurunan. Setidaknya pada awal tahun tunggakan pajak yang ada masih Rp372,5 miliar dan saat ini tinggal Rp347,5 miliar.
Artinya pada akhir tahun justru mengalami penurunan sekitar Rp208 milliar atau 0,47 persen. “Meski turun, tunggakan pajak yang ada masih besar,” jelas Agung di DIY, Rabu (14/11/2012).
Menurutnya, tunggakan tertinggi ditopang dari pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp208 miliar. Sisanya dari pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (ppn) dan pajak lain sekitar Rp138 miliar.
Tingginya nilai PBB ini kebanyakan merupakan utang PBB dari tahun-tahun lama. Banyak wajib pajak yang tidak membayar dan nilainya
terus mengalami penumpukan. Ini berbeda dengan pajak lain, yang akan cepat dibayarkan oleh wajib pajak. “Dari dulu PBB selalu yang terbanyak,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Pelayanan dan Penyuluhan, Humas Kanwil DJP DIY Ayu Nurita Wuryansari menegaskan jika Kanwil DJP terus melakukan upaya penagihan terhadap tunggakan pajak. Salah satunya dengan menjalan kerjasama dengan hakim dan kepolisian, yang dilibatkan dalam
penagihan. “Seratus penunggak terbesar sudah kita lakukan penagihan, dan banyak yang membayar,” jelasnya.
Kanwil DJP DIY sendiri juga terus melakukan sosialisasi, akan arti penting dan manfaat pajak. Termasuk menggandeng anak-anak sekolah
jenjang SLTA untuk diberikan pemahaman dini tentang pajak.
Dari data yang ada, tunggakan pajak terbesar di wilayah Sleman sekitar Rp175,72 miliar. Kota Yogyakarta, Rp58,18 miliar, Bantul Rp78,64 miliar, Kulonprogo Rp17,69 miliar dan terendah di Gunungkidul dengan Rp17,32 miliar.
“Sleman tertinggi karena wajib pajaknya banyak. Kebetulan pajak PBB juga di Sleman paling tinggi,” tuturnya.
Tunggakan terbesar dari jenis Pajak bumi dan bangunan (PBB). Dibandingkan pada awal tahun lalu, tunggakan ini mengalami penurunan
sekitar Rp208 miliar.
Kasi Bimbingan dan Penagihan Kanwil DJP DIY, Agung Waskito mengatakan, secara nominal jumlah ini masih cukup besar. Namun dilihat dari akhir tahun 2011 atau awal 2012, mengalami penurunan. Setidaknya pada awal tahun tunggakan pajak yang ada masih Rp372,5 miliar dan saat ini tinggal Rp347,5 miliar.
Artinya pada akhir tahun justru mengalami penurunan sekitar Rp208 milliar atau 0,47 persen. “Meski turun, tunggakan pajak yang ada masih besar,” jelas Agung di DIY, Rabu (14/11/2012).
Menurutnya, tunggakan tertinggi ditopang dari pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp208 miliar. Sisanya dari pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (ppn) dan pajak lain sekitar Rp138 miliar.
Tingginya nilai PBB ini kebanyakan merupakan utang PBB dari tahun-tahun lama. Banyak wajib pajak yang tidak membayar dan nilainya
terus mengalami penumpukan. Ini berbeda dengan pajak lain, yang akan cepat dibayarkan oleh wajib pajak. “Dari dulu PBB selalu yang terbanyak,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Pelayanan dan Penyuluhan, Humas Kanwil DJP DIY Ayu Nurita Wuryansari menegaskan jika Kanwil DJP terus melakukan upaya penagihan terhadap tunggakan pajak. Salah satunya dengan menjalan kerjasama dengan hakim dan kepolisian, yang dilibatkan dalam
penagihan. “Seratus penunggak terbesar sudah kita lakukan penagihan, dan banyak yang membayar,” jelasnya.
Kanwil DJP DIY sendiri juga terus melakukan sosialisasi, akan arti penting dan manfaat pajak. Termasuk menggandeng anak-anak sekolah
jenjang SLTA untuk diberikan pemahaman dini tentang pajak.
Dari data yang ada, tunggakan pajak terbesar di wilayah Sleman sekitar Rp175,72 miliar. Kota Yogyakarta, Rp58,18 miliar, Bantul Rp78,64 miliar, Kulonprogo Rp17,69 miliar dan terendah di Gunungkidul dengan Rp17,32 miliar.
“Sleman tertinggi karena wajib pajaknya banyak. Kebetulan pajak PBB juga di Sleman paling tinggi,” tuturnya.
(gpr)
Lihat Juga :