Tunggakan pajak di DIY capai Rp347,5 M

Rabu, 14 November 2012 - 16:54 WIB
Tunggakan pajak di DIY...
Tunggakan pajak di DIY capai Rp347,5 M
A A A
Sindonews.com - Tunggakan pajak yang ditanggung oleh wajib pajak di wilayah Kanwil Direktorat Dirjend Pajak (DJP) DIY, mencapai Rp347,5 miliar.

Tunggakan terbesar dari jenis Pajak bumi dan bangunan (PBB). Dibandingkan pada awal tahun lalu, tunggakan ini mengalami penurunan
sekitar Rp208 miliar.

Kasi Bimbingan dan Penagihan Kanwil DJP DIY, Agung Waskito mengatakan, secara nominal jumlah ini masih cukup besar. Namun dilihat dari akhir tahun 2011 atau awal 2012, mengalami penurunan. Setidaknya pada awal tahun tunggakan pajak yang ada masih Rp372,5 miliar dan saat ini tinggal Rp347,5 miliar.

Artinya pada akhir tahun justru mengalami penurunan sekitar Rp208 milliar atau 0,47 persen. “Meski turun, tunggakan pajak yang ada masih besar,” jelas Agung di DIY, Rabu (14/11/2012).

Menurutnya, tunggakan tertinggi ditopang dari pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp208 miliar. Sisanya dari pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (ppn) dan pajak lain sekitar Rp138 miliar.

Tingginya nilai PBB ini kebanyakan merupakan utang PBB dari tahun-tahun lama. Banyak wajib pajak yang tidak membayar dan nilainya
terus mengalami penumpukan. Ini berbeda dengan pajak lain, yang akan cepat dibayarkan oleh wajib pajak. “Dari dulu PBB selalu yang terbanyak,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Pelayanan dan Penyuluhan, Humas Kanwil DJP DIY Ayu Nurita Wuryansari menegaskan jika Kanwil DJP terus melakukan upaya penagihan terhadap tunggakan pajak. Salah satunya dengan menjalan kerjasama dengan hakim dan kepolisian, yang dilibatkan dalam
penagihan. “Seratus penunggak terbesar sudah kita lakukan penagihan, dan banyak yang membayar,” jelasnya.

Kanwil DJP DIY sendiri juga terus melakukan sosialisasi, akan arti penting dan manfaat pajak. Termasuk menggandeng anak-anak sekolah
jenjang SLTA untuk diberikan pemahaman dini tentang pajak.

Dari data yang ada, tunggakan pajak terbesar di wilayah Sleman sekitar Rp175,72 miliar. Kota Yogyakarta, Rp58,18 miliar, Bantul Rp78,64 miliar, Kulonprogo Rp17,69 miliar dan terendah di Gunungkidul dengan Rp17,32 miliar.

“Sleman tertinggi karena wajib pajaknya banyak. Kebetulan pajak PBB juga di Sleman paling tinggi,” tuturnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
27 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
43 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved