UPKUH Migas resmi gantikan BP Migas
Rabu, 14 November 2012 - 17:44 WIB
UPKUH Migas resmi gantikan BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Keuangan yang juga Komisaris Semen Gresik, Mahendra Siregar mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keberadaan Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUH Migas) sebagai pengganti BP Migas akan diterbitkan pada hari ini.
"Langsung, kami harapkan Perpresnya bisa diterbitkan hari ini," ujar Mahendra Siregar di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Setelah dikeluarkannya perpres ini, jelas Mahendra, UPKUH Migas bisa langsung mulai beroperasi menggantikan BP Migas.
"Kemudian kita bisa melakukan operasional, dan kami dari Kementerian Keuangan mendukung dari segi kebutuhan," imbuhnya.
Ia menegaskan, dalam Perpres yang akan diterbitkan, UPKUH Migas akan berada di bawah Kementerian ESDM. "Nanti langsung di bawah Kementerian ESDM," tutup Mahendra.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, Perpres segera diterbitkan oleh presiden setelah Rakor di Kementerian ESDM tadi malam selesai. "Dan ini tentu saja akan segera selesai pada malam hari ini juga," tukas dia.
Hatta juga juga menandaskan, UPKUH Migas resmi dibentuk dan mengambil alih seluruh tugas dan fungsi BP Migas sejak Perpres dikeluarkan. Artinya, UPKUH Migas menggantikan BP Migas mulai hari ini, Rabu 14/11/2012. "Unit usaha itu sejak keluar perpres berjalan," kata Hatta.
Adapun anggaran untuk operasional UPKUH Migas, lanjut Hatta, akan diambil dari APBN. "Proses penganggarannya nanti melalui APBN," tutur menteri berambut putih tersebut.
"Langsung, kami harapkan Perpresnya bisa diterbitkan hari ini," ujar Mahendra Siregar di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Setelah dikeluarkannya perpres ini, jelas Mahendra, UPKUH Migas bisa langsung mulai beroperasi menggantikan BP Migas.
"Kemudian kita bisa melakukan operasional, dan kami dari Kementerian Keuangan mendukung dari segi kebutuhan," imbuhnya.
Ia menegaskan, dalam Perpres yang akan diterbitkan, UPKUH Migas akan berada di bawah Kementerian ESDM. "Nanti langsung di bawah Kementerian ESDM," tutup Mahendra.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, Perpres segera diterbitkan oleh presiden setelah Rakor di Kementerian ESDM tadi malam selesai. "Dan ini tentu saja akan segera selesai pada malam hari ini juga," tukas dia.
Hatta juga juga menandaskan, UPKUH Migas resmi dibentuk dan mengambil alih seluruh tugas dan fungsi BP Migas sejak Perpres dikeluarkan. Artinya, UPKUH Migas menggantikan BP Migas mulai hari ini, Rabu 14/11/2012. "Unit usaha itu sejak keluar perpres berjalan," kata Hatta.
Adapun anggaran untuk operasional UPKUH Migas, lanjut Hatta, akan diambil dari APBN. "Proses penganggarannya nanti melalui APBN," tutur menteri berambut putih tersebut.
(gpr)
Lihat Juga :