Pemerintah jaga pendapatan dari kontrak BP Migas
Rabu, 14 November 2012 - 18:24 WIB
Pemerintah jaga pendapatan dari kontrak BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas menimbulkan banyak masalah baru. Di antaranya adalah legalitas kontrak-kontrak BP Migas yang berkaitan langsung dengan pendapatan negara.
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menyatakan, pemerintah akan berupaya menjaga agar pendapatan negara yang berasal dari BP migas tidak hilang.
"Kita menjaga seluruh pendapatan yang selama ini masuk melalui PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari KKKS," tegas Mahendra Siregar setelah menghadiri penandatanganan kesepakatan PT Semen Gresik-Gelexmindo di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Mahendra mengungkapkan, dipindahkannya fungsi BP Migas kepada Kementerian ESDM juga mengubah pola pengelolaan keuangan yang tadinya bersumber dari BP Migas. "Format yang baru dikelola oleh unit di bawah ESDM ini," jelasnya.
Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui detail pelaksanaan format baru yang disebutnya karena masih dalam tahap perumusan. "Ini sedang kami rumuskan realisasinya," tutupnya.
Sebelumnya, BP Migas menyampaikan perhitungan kerugian negara hingga Rp1 triliun per hari bila BP Migas bubar begitu saja tanpa adanya badan pengganti yang mengambil alih seluruh tugas dan fungsi BP Migas.
"Itu kontrak hasil pengelolaan industri hulu migas kan menghasilkan USD35 miliar per tahun, kalau per hari itu kira-kira Rp1 triliun per hari," kata Direktur Pengendalian dan Operasional BP Migas, Gde Pradnyana kemarin.
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menyatakan, pemerintah akan berupaya menjaga agar pendapatan negara yang berasal dari BP migas tidak hilang.
"Kita menjaga seluruh pendapatan yang selama ini masuk melalui PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari KKKS," tegas Mahendra Siregar setelah menghadiri penandatanganan kesepakatan PT Semen Gresik-Gelexmindo di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Mahendra mengungkapkan, dipindahkannya fungsi BP Migas kepada Kementerian ESDM juga mengubah pola pengelolaan keuangan yang tadinya bersumber dari BP Migas. "Format yang baru dikelola oleh unit di bawah ESDM ini," jelasnya.
Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui detail pelaksanaan format baru yang disebutnya karena masih dalam tahap perumusan. "Ini sedang kami rumuskan realisasinya," tutupnya.
Sebelumnya, BP Migas menyampaikan perhitungan kerugian negara hingga Rp1 triliun per hari bila BP Migas bubar begitu saja tanpa adanya badan pengganti yang mengambil alih seluruh tugas dan fungsi BP Migas.
"Itu kontrak hasil pengelolaan industri hulu migas kan menghasilkan USD35 miliar per tahun, kalau per hari itu kira-kira Rp1 triliun per hari," kata Direktur Pengendalian dan Operasional BP Migas, Gde Pradnyana kemarin.
(gpr)
Lihat Juga :