DPR nilai Kementerian ESDM lebih rawan penyimpangan
Kamis, 15 November 2012 - 11:06 WIB
DPR nilai Kementerian ESDM lebih rawan penyimpangan
A
A
A
Sindonews.com - Pihak-pihak yang menuntut pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berpendapat bahwa badan tersebut merupakan pintu masuk intervensi asing dalam industri perminyakan, sehingga Indonesia kehilangan kedaulatan di bidang energi.
Meski demikian, anggota DPR Drajat Wibowo memperingatkan, Kementerian ESDM yang kini mengambil alih fungsi BP Migas pasca pembubaran badan tersebut justru lebih rawan penyimpangan lagi.
"Sebagai unit di bawah Kementerian ESDM, otoritas hulu migas ini jauh lebih mudah dimainkan," kata Drajat Wibowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Pasalnya, kekuasaan BP Migas untuk mengendalikan dan mengawasi industri hulu perminyakan akan lebih sulit dikontrol lagi bila kekuasaan tersebut berada pada unit di bawah Kementerian ESDM.
Selain itu, posisi Jero Wacik sebagai elite partai penguasa semakin memperbesar peluang terjadinya penyimpangan. "Apalagi Menteri ESDM dari Partai yang berkuasa," imbuh Drajat.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Ironisnya, pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Meski demikian, anggota DPR Drajat Wibowo memperingatkan, Kementerian ESDM yang kini mengambil alih fungsi BP Migas pasca pembubaran badan tersebut justru lebih rawan penyimpangan lagi.
"Sebagai unit di bawah Kementerian ESDM, otoritas hulu migas ini jauh lebih mudah dimainkan," kata Drajat Wibowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Pasalnya, kekuasaan BP Migas untuk mengendalikan dan mengawasi industri hulu perminyakan akan lebih sulit dikontrol lagi bila kekuasaan tersebut berada pada unit di bawah Kementerian ESDM.
Selain itu, posisi Jero Wacik sebagai elite partai penguasa semakin memperbesar peluang terjadinya penyimpangan. "Apalagi Menteri ESDM dari Partai yang berkuasa," imbuh Drajat.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Ironisnya, pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
(rna)
Lihat Juga :