DPR minta UU Migas direvisi
Kamis, 15 November 2012 - 12:41 WIB
DPR minta UU Migas direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Drajat Wibowo menilai, pembubaran Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan membuat Indonesia lebih berdaulat dalam bidang energi.
Drajat berpendapat bahwa Undang-Undang (UU) Migas pada dasarnya merupakan pintu masuk intervensi asing dalam industri hulu migas di Indonesia. Karena itu, pihaknya menuntut agar MK tidak hanya membubarkan BP Migas, tetapi juga membatalkan seluruh isi UU Migas.
"Pembubaran BP Migas percuma saja jika UU Migas tidak dibatalkan secara keseluruhan dan diganti UU baru," ujar Drajat Wibowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurut dia, pembubaran BP Migas ini tak lebih dari sekedar pergantian pintu masuk kekuasaan asing dalam industri hulu migas di Indonesia. Seharusnya, MK membatalkan seluruh UU Migas bila ingin menutup pintu bagi pihak asing untuk merampok migas dari Indonesia.
"UU ini jiwanya pretelisasi dan liberalisasi. Itu membuat Indonesia beralih dari eksportir ke importir minyak. Itu membuat Indonesia tidak punya surplus migas yang cukup guna diinvestasikan ulang," simpulnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Ironisnya, pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Drajat berpendapat bahwa Undang-Undang (UU) Migas pada dasarnya merupakan pintu masuk intervensi asing dalam industri hulu migas di Indonesia. Karena itu, pihaknya menuntut agar MK tidak hanya membubarkan BP Migas, tetapi juga membatalkan seluruh isi UU Migas.
"Pembubaran BP Migas percuma saja jika UU Migas tidak dibatalkan secara keseluruhan dan diganti UU baru," ujar Drajat Wibowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurut dia, pembubaran BP Migas ini tak lebih dari sekedar pergantian pintu masuk kekuasaan asing dalam industri hulu migas di Indonesia. Seharusnya, MK membatalkan seluruh UU Migas bila ingin menutup pintu bagi pihak asing untuk merampok migas dari Indonesia.
"UU ini jiwanya pretelisasi dan liberalisasi. Itu membuat Indonesia beralih dari eksportir ke importir minyak. Itu membuat Indonesia tidak punya surplus migas yang cukup guna diinvestasikan ulang," simpulnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Ironisnya, pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
(rna)
Lihat Juga :