DPR minta UU Migas direvisi

Kamis, 15 November 2012 - 12:41 WIB
DPR minta UU Migas direvisi
DPR minta UU Migas direvisi
A A A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Drajat Wibowo menilai, pembubaran Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akibat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan membuat Indonesia lebih berdaulat dalam bidang energi.

Drajat berpendapat bahwa Undang-Undang (UU) Migas pada dasarnya merupakan pintu masuk intervensi asing dalam industri hulu migas di Indonesia. Karena itu, pihaknya menuntut agar MK tidak hanya membubarkan BP Migas, tetapi juga membatalkan seluruh isi UU Migas.

"Pembubaran BP Migas percuma saja jika UU Migas tidak dibatalkan secara keseluruhan dan diganti UU baru," ujar Drajat Wibowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurut dia, pembubaran BP Migas ini tak lebih dari sekedar pergantian pintu masuk kekuasaan asing dalam industri hulu migas di Indonesia. Seharusnya, MK membatalkan seluruh UU Migas bila ingin menutup pintu bagi pihak asing untuk merampok migas dari Indonesia.

"UU ini jiwanya pretelisasi dan liberalisasi. Itu membuat Indonesia beralih dari eksportir ke importir minyak. Itu membuat Indonesia tidak punya surplus migas yang cukup guna diinvestasikan ulang," simpulnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

Ironisnya, pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.

Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
2 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
3 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
3 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
3 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
4 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
4 jam yang lalu
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved