Fungsi BP Migas disarankan dioper ke Pertamina
Jum'at, 16 November 2012 - 11:51 WIB
Fungsi BP Migas disarankan dioper ke Pertamina
A
A
A
Sindonews.com - Segera setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), pemerintah mengambil langkah cepat dengan mengumumkan pemindahan segala tugas dan fungsi BP Migas kepada sebuah unit pelaksana di bawah Kementerian ESDM.
Pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari mengemukakan, sebaiknya fungsi BP Migas dijalankan oleh Pertamina setelah masa transisi. "Kedepan harusnya Pertamina, tapi sekarang kan masih transisi, untuk sementara butuh waktu," ujar Taufik Basari saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Taufik menambahkan, Pemerintah perlu membuat kajian mendalam selama masa transisi ini agar terdapat kepastian hukum mengenai mekanisme pengawasan industri hulu migas. Diharapkan, nantinya tidak ada lagi kontroversi lembaga mana yang berwenang mengendalikan industri hulu migas.
"Harus dipikirkan bagaimana agar transisi ini bisa berjalan mulus. Butuh kajian dan regulasi yang sangat baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Selasa 13 November 2012 lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari mengemukakan, sebaiknya fungsi BP Migas dijalankan oleh Pertamina setelah masa transisi. "Kedepan harusnya Pertamina, tapi sekarang kan masih transisi, untuk sementara butuh waktu," ujar Taufik Basari saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Taufik menambahkan, Pemerintah perlu membuat kajian mendalam selama masa transisi ini agar terdapat kepastian hukum mengenai mekanisme pengawasan industri hulu migas. Diharapkan, nantinya tidak ada lagi kontroversi lembaga mana yang berwenang mengendalikan industri hulu migas.
"Harus dipikirkan bagaimana agar transisi ini bisa berjalan mulus. Butuh kajian dan regulasi yang sangat baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Selasa 13 November 2012 lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
(gpr)
Lihat Juga :