Pengamat : UU Migas harus segera direvisi
Jum'at, 16 November 2012 - 11:57 WIB
Pengamat : UU Migas harus segera direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi (BP Migas) berimplikasi juga terhadap Undang Undang (UU) Migas. Pasalnya, muncul ketidakpastian hukum akibat keputusan ini.
Karena itu, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari menyatakan, UU Migas perlu segera direvisi agar tidak bertentangan dengan keputusan MK.
"Perlu tindak lanjut revisi UU Migas sesuai dengan pertimbangan MK, sehingga hal-hal yang selama ini dijalankan BP Migas bisa disesuaikan dengan amanat MK," simpul Taufik Basari dalam wawancara dengan Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Taufik menambahkan, pemerintah perlu membuat kajian mendalam mengenai mekanisme pengawasan industri hulu migas selama masa transisi ini. Diharapkan, nantinya tidak ada lagi kontroversi lembaga mana yang berwenang mengendalikan industri hulu migas.
"Harus dipikirkan bagaimana agar transisi ini bisa berjalan mulus. Butuh kajian dan regulasi yang sangat baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Karena itu, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari menyatakan, UU Migas perlu segera direvisi agar tidak bertentangan dengan keputusan MK.
"Perlu tindak lanjut revisi UU Migas sesuai dengan pertimbangan MK, sehingga hal-hal yang selama ini dijalankan BP Migas bisa disesuaikan dengan amanat MK," simpul Taufik Basari dalam wawancara dengan Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Taufik menambahkan, pemerintah perlu membuat kajian mendalam mengenai mekanisme pengawasan industri hulu migas selama masa transisi ini. Diharapkan, nantinya tidak ada lagi kontroversi lembaga mana yang berwenang mengendalikan industri hulu migas.
"Harus dipikirkan bagaimana agar transisi ini bisa berjalan mulus. Butuh kajian dan regulasi yang sangat baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
(rna)
Lihat Juga :