Momentum perbaikan sistem pengelolaan migas

Jum'at, 16 November 2012 - 12:39 WIB
Momentum perbaikan sistem...
Momentum perbaikan sistem pengelolaan migas
A A A
Sindonews.com - Gonjang-ganjing pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggegerkan masyarakat beberapa hari ini tidak hanya membawa akibat negatif, tetapi juga positif.

Agar bermanfaat positif, pembubaran BP Migas ini harus bisa dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan industri migas di Tanah Air. Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari kepada Sindonews.

"Keputusan MK ini harus menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan migas ke depan," tandas Taufik Basari di Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Karena itu, menurut Taufik, pemerintah perlu membuat kajian mendalam mengenai mekanisme pengawasan industri hulu migas selama masa transisi ini. Diharapkan, nantinya tidak ada lagi kontroversi lembaga mana yang berwenang mengendalikan industri hulu migas.

"Harus dipikirkan bagaimana agar transisi ini bisa berjalan mulus. Butuh kajian dan regulasi yang sangat baik," ucapnya.

Selain itu, dia juga mendorong pemerintah agar segera merevisi Undang Undang Migas agar sejalan dengan putusan MK. Dengan begitu, ketidakpastian hukum yang timbul akibat peristiwa ini dapat segera teratasi.

"Perlu tindak lanjut revisi UU Migas sesuai dengan pertimbangan MK sehingga hal-hal yang selama ini dijalankan BP Migas bisa disesuaikan dengan amanat MK," simpulnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.

Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.

Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
4 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
4 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
4 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
5 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
5 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
5 jam yang lalu
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved