Momentum perbaikan sistem pengelolaan migas
Jum'at, 16 November 2012 - 12:39 WIB
Momentum perbaikan sistem pengelolaan migas
A
A
A
Sindonews.com - Gonjang-ganjing pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggegerkan masyarakat beberapa hari ini tidak hanya membawa akibat negatif, tetapi juga positif.
Agar bermanfaat positif, pembubaran BP Migas ini harus bisa dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan industri migas di Tanah Air. Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari kepada Sindonews.
"Keputusan MK ini harus menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan migas ke depan," tandas Taufik Basari di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Karena itu, menurut Taufik, pemerintah perlu membuat kajian mendalam mengenai mekanisme pengawasan industri hulu migas selama masa transisi ini. Diharapkan, nantinya tidak ada lagi kontroversi lembaga mana yang berwenang mengendalikan industri hulu migas.
"Harus dipikirkan bagaimana agar transisi ini bisa berjalan mulus. Butuh kajian dan regulasi yang sangat baik," ucapnya.
Selain itu, dia juga mendorong pemerintah agar segera merevisi Undang Undang Migas agar sejalan dengan putusan MK. Dengan begitu, ketidakpastian hukum yang timbul akibat peristiwa ini dapat segera teratasi.
"Perlu tindak lanjut revisi UU Migas sesuai dengan pertimbangan MK sehingga hal-hal yang selama ini dijalankan BP Migas bisa disesuaikan dengan amanat MK," simpulnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Agar bermanfaat positif, pembubaran BP Migas ini harus bisa dijadikan sebagai momentum untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan industri migas di Tanah Air. Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari kepada Sindonews.
"Keputusan MK ini harus menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan migas ke depan," tandas Taufik Basari di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Karena itu, menurut Taufik, pemerintah perlu membuat kajian mendalam mengenai mekanisme pengawasan industri hulu migas selama masa transisi ini. Diharapkan, nantinya tidak ada lagi kontroversi lembaga mana yang berwenang mengendalikan industri hulu migas.
"Harus dipikirkan bagaimana agar transisi ini bisa berjalan mulus. Butuh kajian dan regulasi yang sangat baik," ucapnya.
Selain itu, dia juga mendorong pemerintah agar segera merevisi Undang Undang Migas agar sejalan dengan putusan MK. Dengan begitu, ketidakpastian hukum yang timbul akibat peristiwa ini dapat segera teratasi.
"Perlu tindak lanjut revisi UU Migas sesuai dengan pertimbangan MK sehingga hal-hal yang selama ini dijalankan BP Migas bisa disesuaikan dengan amanat MK," simpulnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
(rna)
Lihat Juga :