Operasional Total E&P tak terpengaruh pembubaran BP Migas
Jum'at, 16 November 2012 - 13:52 WIB
Operasional Total E&P tak terpengaruh pembubaran BP Migas
A
A
A
Sindonews.com - Kendati pasar sempat diwarnai kekhawatiran pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), TOTAL E&P Indonesie mengaku tidak terganggu dan tetap beroperasi seperti biasanya.
"Sampai hari ini kita masih beroperasi seperti biasa," terang Head Department Media Relations Total E&P Indonesie, Kristanto Hartadi saat dihubungi Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Menurutnya, seluruh blok migas yang saat ini tengah dioperatori Total E&P baik yang telah masuk eksploitasi (proses penambangan) maupun yang baru sampai tahap eksplorasi (pencarian) masih bekerja seperti biasa sambil melihat langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Bahkan, diakui Kristanto, pihaknya masih akan tetap memberi pasokan minyak dan gas sekaligus memberikan revenew dari hasil kegiatan produksi minyak dan gasnya kepada pemerintah.
"Jadi kami juga tetap akan memasok migas dan memberi revenew kepada pemerintah," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani mengatakan, akibat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) konsekwensinya adalah proyek-proyek yang sedang berjalan dan akan berjalan harus dinyatakan ilegal.
Kemudian investasi yang ada di hulu sejak tahun 2002 adalah tidak legal (ilegal) serta cost recovery tidak perlu dibayar oleh negara, kalau dibayar menjadi padana.
Sementara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjamin semua kontrak yang berhubungan dengan BP Migas masih legal.
”Saya katakan semua perjanjian tetap berlaku (dan kontrak kerja sama). Semua pekerjaan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BM Migas dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas SBY.
"Sampai hari ini kita masih beroperasi seperti biasa," terang Head Department Media Relations Total E&P Indonesie, Kristanto Hartadi saat dihubungi Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Menurutnya, seluruh blok migas yang saat ini tengah dioperatori Total E&P baik yang telah masuk eksploitasi (proses penambangan) maupun yang baru sampai tahap eksplorasi (pencarian) masih bekerja seperti biasa sambil melihat langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Bahkan, diakui Kristanto, pihaknya masih akan tetap memberi pasokan minyak dan gas sekaligus memberikan revenew dari hasil kegiatan produksi minyak dan gasnya kepada pemerintah.
"Jadi kami juga tetap akan memasok migas dan memberi revenew kepada pemerintah," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani mengatakan, akibat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) konsekwensinya adalah proyek-proyek yang sedang berjalan dan akan berjalan harus dinyatakan ilegal.
Kemudian investasi yang ada di hulu sejak tahun 2002 adalah tidak legal (ilegal) serta cost recovery tidak perlu dibayar oleh negara, kalau dibayar menjadi padana.
Sementara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjamin semua kontrak yang berhubungan dengan BP Migas masih legal.
”Saya katakan semua perjanjian tetap berlaku (dan kontrak kerja sama). Semua pekerjaan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BM Migas dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelas SBY.
(gpr)
Lihat Juga :