Pengusaha adalah pilar ekonomi DKI
Jum'at, 16 November 2012 - 16:45 WIB
Pengusaha adalah pilar ekonomi DKI
A
A
A
Sindonews.com - Kendati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah disepakati dalam rapat dewan pengupah dan siap diajukan ke pemerintah provisnsi, namun kalangan pengusaha masih keberatan dengan keputusan tersebut. Keberatan tersebut bahkan disampaikan dengan nada ancaman yang cukup kental.
"Pengusaha adalah pilar ekonomi Jakarta, yang membayar pajak, retribusi untuk mendongkrak APBD DKI Jakarta, jika pilar ini ambruk maka ambruk pula ekonomi Jakarta," ujar anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang kepada Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Pernyataan ini sendiri menyusul kesepakatan yang diambil dalam rapat dewan pengupahan dki jakarta yang dihadiri unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Walaupun dalam perjalanannya, Rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta tersebut, dilanjutkan tanpa melibatkan unsur Pengusaha dan menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 sebesar Rp2.216.243,68, atau naik sekitar 12 persen dari kebutuhan hidup layak Rp1.978.789 per bulan.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah anggota Dewan Pengupahan DKI yang berasal dari perwakilan pengusaha melakukan aksi walk out (keluar sidang) jelang penetapan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI semalam.
Mereka beralasan jika rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan serikat buruh tersebut sudah tidak kondusif dan berat sebelah.
"Sudah ada sandiwara antara pemerintah dengan serikat buruh. Kami heran melihat sikap buruh yang tadinya ngotot meminta UMP Rp2.799.067, tiba-tiba hanya meminta penambahan dua persen dari angka yang diajukan Pemerintah," ujar Sarman Simanjorang.
"Pengusaha adalah pilar ekonomi Jakarta, yang membayar pajak, retribusi untuk mendongkrak APBD DKI Jakarta, jika pilar ini ambruk maka ambruk pula ekonomi Jakarta," ujar anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang kepada Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Pernyataan ini sendiri menyusul kesepakatan yang diambil dalam rapat dewan pengupahan dki jakarta yang dihadiri unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Walaupun dalam perjalanannya, Rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta tersebut, dilanjutkan tanpa melibatkan unsur Pengusaha dan menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 sebesar Rp2.216.243,68, atau naik sekitar 12 persen dari kebutuhan hidup layak Rp1.978.789 per bulan.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah anggota Dewan Pengupahan DKI yang berasal dari perwakilan pengusaha melakukan aksi walk out (keluar sidang) jelang penetapan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI semalam.
Mereka beralasan jika rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan serikat buruh tersebut sudah tidak kondusif dan berat sebelah.
"Sudah ada sandiwara antara pemerintah dengan serikat buruh. Kami heran melihat sikap buruh yang tadinya ngotot meminta UMP Rp2.799.067, tiba-tiba hanya meminta penambahan dua persen dari angka yang diajukan Pemerintah," ujar Sarman Simanjorang.
(gpr)
Lihat Juga :