Fungsi BP Migas harusnya dialihkan ke Pertamina
Jum'at, 16 November 2012 - 19:28 WIB
Fungsi BP Migas harusnya dialihkan ke Pertamina
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat energi dari Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengkritik keputusan pemerintah yang mengalihkan fungsi BP Migas kepada unit pelaksana di bawah Kementerian ESDM. Menurutnya, seharusnya pengendalian industri hulu migas diserahkan kepada Pertamina.
"Harusnya ke Pertamina karena memang menurut UUD seperti itu, kalau nanti ke ESDM sama saja," ucap Marwan Batubara kepada Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Marwan menjelaskan, dalam konstitusi diatur bahwa pengendalian hulu migas dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Artinya, Pertamina adalah lembaga yang paling berhak untuk melakukan hal tersebut.
Menurutnya, opsi terbaik pasca pembubaran BP Migas adalah mengalihkan fungsi badan tersebut pada Pertamina. Ia mengakui bahwa pengalihan ke Pertamina pun tidak bisa dilakukan tanpa melalui persiapan dalam masa transisi.
Namun, dia berpendapat, sebenarnya Pertamina bisa mulai mengemban fungsi yang sebelumnya dipegang BP Migas tersebut sejak masa transisi, bukan malah membentuk unit pelaksana di bawah Kementerian ESDM. "Ini memang cuma sementara, tapi kenapa nggak sekarang mulai saja," ujar Marwan.
Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari juga mengemukakan pendapat serupa bahwa Pertamina adalah lembaga yang paling berhak untuk menggantikan BP Migas menurut konstitusi yang berlaku.
"Kedepan harusnya Pertamina, tapi sekarang kan masih transisi, untuk sementara butuh waktu," ujar Taufik Basari.
Seperti diketahui, pasca bubarnya BP Migas, salah satu pertanyaan terbesar yang muncul ialah lembaga mana yang sah secara hukum memegang kewenangan pengaturan hulu migas.
Akhirnya, Rabu (14/11/2012) lalu pemerintah memutuskan untuk membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUH Migas) di bawah Kementerian ESDM guna menggantikan BP Migas.
"Harusnya ke Pertamina karena memang menurut UUD seperti itu, kalau nanti ke ESDM sama saja," ucap Marwan Batubara kepada Sindonews, Jumat (16/11/2012).
Marwan menjelaskan, dalam konstitusi diatur bahwa pengendalian hulu migas dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Artinya, Pertamina adalah lembaga yang paling berhak untuk melakukan hal tersebut.
Menurutnya, opsi terbaik pasca pembubaran BP Migas adalah mengalihkan fungsi badan tersebut pada Pertamina. Ia mengakui bahwa pengalihan ke Pertamina pun tidak bisa dilakukan tanpa melalui persiapan dalam masa transisi.
Namun, dia berpendapat, sebenarnya Pertamina bisa mulai mengemban fungsi yang sebelumnya dipegang BP Migas tersebut sejak masa transisi, bukan malah membentuk unit pelaksana di bawah Kementerian ESDM. "Ini memang cuma sementara, tapi kenapa nggak sekarang mulai saja," ujar Marwan.
Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Indonesia Taufik Basari juga mengemukakan pendapat serupa bahwa Pertamina adalah lembaga yang paling berhak untuk menggantikan BP Migas menurut konstitusi yang berlaku.
"Kedepan harusnya Pertamina, tapi sekarang kan masih transisi, untuk sementara butuh waktu," ujar Taufik Basari.
Seperti diketahui, pasca bubarnya BP Migas, salah satu pertanyaan terbesar yang muncul ialah lembaga mana yang sah secara hukum memegang kewenangan pengaturan hulu migas.
Akhirnya, Rabu (14/11/2012) lalu pemerintah memutuskan untuk membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUH Migas) di bawah Kementerian ESDM guna menggantikan BP Migas.
(gpr)
Lihat Juga :