Pemerintah lamban revisi UU migas
Jum'at, 16 November 2012 - 19:40 WIB
Pemerintah lamban revisi UU migas
A
A
A
Sindonews.com - Pasca pembubaran BP Migas akibat keputusan Mahkamah Konstitusi, revisi Undang Undang Migas menjadi sangat krusial. Bila UU migas tidak segera direvisi, pengelolaan industri hulu migas di tanah air akan mengalami ketidakpastian hukum.
Indonesian Resources Studies (IRESS) memaparkan, revisi UU Migas telah dipersiapkan sejak tahun 2007. Namun, kelambanan pemerintah dalam hal ini menyebabkan terbengkalainya revisi UU migas. Karena itu, pemerintah mutlak harus segera merevisi UU tersebut.
"Segera, harus, kan revisi UU ini sejak 2007 sudah disiapkan," ungkap Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara ketika diwawancara Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Salah satu bahaya yang mungkin timbul jika pemerintah tidak segera merevisi UU migas, lanjut Marwan, adalah bubarnya BPH Migas. Kemungkinan dibubarkannya BPH Migas sangat terbuka karena keberadaannya yang mirip dengan BP Migas.
"BPH Migas juga bisa bermasalah seperti BP Migas, kedudukan BPH Migas harus diperbaiki di UU baru nanti," jelas dia.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. Kini, pemerintah didesak berbagai pihak untuk segera merevisi UU Migas agar terdapat jaminan hukum yang jelas dalam pengelolaan industri hulu migas di tanah air.
Indonesian Resources Studies (IRESS) memaparkan, revisi UU Migas telah dipersiapkan sejak tahun 2007. Namun, kelambanan pemerintah dalam hal ini menyebabkan terbengkalainya revisi UU migas. Karena itu, pemerintah mutlak harus segera merevisi UU tersebut.
"Segera, harus, kan revisi UU ini sejak 2007 sudah disiapkan," ungkap Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara ketika diwawancara Sindonews di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Salah satu bahaya yang mungkin timbul jika pemerintah tidak segera merevisi UU migas, lanjut Marwan, adalah bubarnya BPH Migas. Kemungkinan dibubarkannya BPH Migas sangat terbuka karena keberadaannya yang mirip dengan BP Migas.
"BPH Migas juga bisa bermasalah seperti BP Migas, kedudukan BPH Migas harus diperbaiki di UU baru nanti," jelas dia.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. Kini, pemerintah didesak berbagai pihak untuk segera merevisi UU Migas agar terdapat jaminan hukum yang jelas dalam pengelolaan industri hulu migas di tanah air.
(gpr)
Lihat Juga :