Pengalihan fungsi BP Migas ciptakan masalah baru
Sabtu, 17 November 2012 - 13:08 WIB
Pengalihan fungsi BP Migas ciptakan masalah baru
A
A
A
Sindonews.com - Pasca dibubarkannya BP Migas, pemerintah mengambil keputusan untuk memindahkan seluruh tugas dan fungsi BP Migas kepada unit pelaksana di bawah Kementerian ESDM.
Namun, pengamat ekonomi Dirgo D Purbo berpendapat, keputusan pemerintah ini tidak tepat dan justru kembali menciptakan ketidakpastian hukum.
"Kalau BP Migas dicabut terus dibawah menteri, ini sama juga government to business lagi, hanya beda jaket dan jasnya, kan ini nanti digiring ke menteri mempunyai unit sendiri, disitu saja sudah menimbulkan ketidakpastian," jelas dia usai mengisi acara Polemik Sindo Radio Network di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/11/2012).
Dia mengungkapkan, bahkan sebelum dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas pun dunia industri migas sudah mengalami ketidakpastian hukum. Pembubaran BP Migas memperbesar lagi masalah itu. "Vonisnya MK pembubaran bp migas. Ini menambah ketidakpastian industri migas di Indonesia," ujarnya.
Kepastian hukum, menurut Dirgo, adalah kunci bagi industri migas yang harus segera diselesaikan pemerintah. "Karena mahalnya bisnis ini kuncinya adalah kepastian hukum," pungkas dia.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Kini, pemerintah didesak berbagai pihak untuk segera merevisi UU Migas agar terdapat jaminan hukum yang jelas dalam pengelolaan industri hulu migas di tanah air.
Namun, pengamat ekonomi Dirgo D Purbo berpendapat, keputusan pemerintah ini tidak tepat dan justru kembali menciptakan ketidakpastian hukum.
"Kalau BP Migas dicabut terus dibawah menteri, ini sama juga government to business lagi, hanya beda jaket dan jasnya, kan ini nanti digiring ke menteri mempunyai unit sendiri, disitu saja sudah menimbulkan ketidakpastian," jelas dia usai mengisi acara Polemik Sindo Radio Network di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/11/2012).
Dia mengungkapkan, bahkan sebelum dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas pun dunia industri migas sudah mengalami ketidakpastian hukum. Pembubaran BP Migas memperbesar lagi masalah itu. "Vonisnya MK pembubaran bp migas. Ini menambah ketidakpastian industri migas di Indonesia," ujarnya.
Kepastian hukum, menurut Dirgo, adalah kunci bagi industri migas yang harus segera diselesaikan pemerintah. "Karena mahalnya bisnis ini kuncinya adalah kepastian hukum," pungkas dia.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu, MK memutuskan pasal-pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Kini, pemerintah didesak berbagai pihak untuk segera merevisi UU Migas agar terdapat jaminan hukum yang jelas dalam pengelolaan industri hulu migas di tanah air.
(gpr)
Lihat Juga :