Demokrat bantah hulu migas RI dikuasai asing
Sabtu, 17 November 2012 - 14:25 WIB
Demokrat bantah hulu migas RI dikuasai asing
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPP Partai Demokrat Iksan Modjo membantah tudingan bahwa keberadaan BP Migas membuat industri hulu migas Indonesia dikuasai oleh asing. Ia menyebutkan, lebih dari 60 persen tambang masih dikelola pihak Indonesia sendiri.
"Bila kita lihat pada tambang yang dikuasai kebanyakan oleh domestik, 60 persen sampai 70 persen yang menguasai kan provinsi, baru pemerintah pusat, bupati daerahnya," jelas Iksan Modjo dalam acara Polemik Sindo Radio Network di Warung Daun di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/11/2012).
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Anehnya, pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
"Bila kita lihat pada tambang yang dikuasai kebanyakan oleh domestik, 60 persen sampai 70 persen yang menguasai kan provinsi, baru pemerintah pusat, bupati daerahnya," jelas Iksan Modjo dalam acara Polemik Sindo Radio Network di Warung Daun di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/11/2012).
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) lalu MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.
Anehnya, pengujian UU Migas ke MK ini diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, diantaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (SOJUPEK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI.
Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan Migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
(gpr)
Lihat Juga :