Industri padat karya terancam gulung tikar
Minggu, 18 November 2012 - 11:31 WIB
Industri padat karya terancam gulung tikar
A
A
A
Sindonews.com - Upah minimum direncanakan akan naik hingga Rp2 juta pada tahun 2013. Kenaikan upah ini, diprediksi akan membuat industri-industri yang selama ini menggunakan banyak tenaga kerja dalam sistem produksinya (padat karya) menjadi cenderung menggunakan mesin (padat modal).
"Perusahaan-perusahaan ada beberapa yang akan mengubah sistem produksinya menjadi lebih ke mesin," tutur Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar ketika dihubungi Sindonews pagi ini di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Sanny mencontohkan, industri garmen dan sepatu sebagai bidang yang akan sangat terpukul oleh kenaikan upah. "Khususnya garmen dan sepatu yang memang akan sangat berat," sebutnya. Pasalnya, kedua industri tersebut tergolong sangat padat karya.
Beban upah mereka mencapai 30 persen dari biaya produksi. Artinya, kenaikan upah hingga lebih dari 30 persen pada tahun 2013 mendatang akan sangat berpengaruh. "Mereka sekarang 30 persen beban untuk upah, dengan kenaikan upah ini akan menjadi sekitar 35 persen," ujar Sanny.
Karena itu, dia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana peningkatan upah minimum hingga lebih dari 30 persen. Bila pemerintah tetap bersikukuh menetapkan upah hingga Rp2 juta, pihaknya khawatir industri-industri padat karya berskala kecil dan menengah akan gulung tikar.
"Pemerintah harus sadar komposisi industri kita nggak semuanya besar. Yang kecil dan menengah justru yang penyerapannya besar," tutup Sanny.
"Perusahaan-perusahaan ada beberapa yang akan mengubah sistem produksinya menjadi lebih ke mesin," tutur Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar ketika dihubungi Sindonews pagi ini di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Sanny mencontohkan, industri garmen dan sepatu sebagai bidang yang akan sangat terpukul oleh kenaikan upah. "Khususnya garmen dan sepatu yang memang akan sangat berat," sebutnya. Pasalnya, kedua industri tersebut tergolong sangat padat karya.
Beban upah mereka mencapai 30 persen dari biaya produksi. Artinya, kenaikan upah hingga lebih dari 30 persen pada tahun 2013 mendatang akan sangat berpengaruh. "Mereka sekarang 30 persen beban untuk upah, dengan kenaikan upah ini akan menjadi sekitar 35 persen," ujar Sanny.
Karena itu, dia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana peningkatan upah minimum hingga lebih dari 30 persen. Bila pemerintah tetap bersikukuh menetapkan upah hingga Rp2 juta, pihaknya khawatir industri-industri padat karya berskala kecil dan menengah akan gulung tikar.
"Pemerintah harus sadar komposisi industri kita nggak semuanya besar. Yang kecil dan menengah justru yang penyerapannya besar," tutup Sanny.
(rna)
Lihat Juga :