HKI : Muhaimin terabas UU ketenagakerjaan
Minggu, 18 November 2012 - 12:07 WIB
HKI : Muhaimin terabas UU ketenagakerjaan
A
A
A
Sindonews.com - Draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pembatasan alih daya (outsourcing) menjadi hanya diperbolehkan untuk lima bidang dikecam oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI). Kelima bidang yang tersebut antara lain cleaning service, security, catering, pertambangan, dan transportasi.
HKI mengemukakan, pembatasan outsourcing bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU No.13/2003).
"Saya sampaikan Pak Menaker menyalahi UU No.13/2003 karena di UU itu tidak ada pembatasan. Dengan adanya pembatasan ini akhirnya ada pelanggaran UU," jelas Ketua Umum HKI Sanny Iskandar saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Bila draft Permenakertrans ini benar-benar disahkan, tutur Sanny, para pengusaha akan mengajukan gugatan.
"Pihak-pihak tertentu bisa menggugat, ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) atau yang terkait langsung dengan industri mungkin akan mengajukan gugatan," ujarnya.
Seperti diketahui, Menakertrans Muhaimin Iskandar bersikeras akan tetap mensahkan Permenakertrans mengenai outsourcing meski ditentang oleh berbagai pihak. "Sudah finalisasi akhir, segera keluar 1-2 hari ini. Hanya lima (bidang) saja," singkat Muhaimin Iskandar awal pekan ini.
Sebelumnya, ABADI telah mengeluarkan ancaman akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi bila peraturan tersebut dikeluarkan. "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenaker tersebut," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo beberapa waktu lalu.
HKI mengemukakan, pembatasan outsourcing bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU No.13/2003).
"Saya sampaikan Pak Menaker menyalahi UU No.13/2003 karena di UU itu tidak ada pembatasan. Dengan adanya pembatasan ini akhirnya ada pelanggaran UU," jelas Ketua Umum HKI Sanny Iskandar saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (18/11/2012).
Bila draft Permenakertrans ini benar-benar disahkan, tutur Sanny, para pengusaha akan mengajukan gugatan.
"Pihak-pihak tertentu bisa menggugat, ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) atau yang terkait langsung dengan industri mungkin akan mengajukan gugatan," ujarnya.
Seperti diketahui, Menakertrans Muhaimin Iskandar bersikeras akan tetap mensahkan Permenakertrans mengenai outsourcing meski ditentang oleh berbagai pihak. "Sudah finalisasi akhir, segera keluar 1-2 hari ini. Hanya lima (bidang) saja," singkat Muhaimin Iskandar awal pekan ini.
Sebelumnya, ABADI telah mengeluarkan ancaman akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi bila peraturan tersebut dikeluarkan. "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenaker tersebut," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo beberapa waktu lalu.
(rna)
Lihat Juga :