HKI : Muhaimin terabas UU ketenagakerjaan

Minggu, 18 November 2012 - 12:07 WIB
HKI : Muhaimin terabas...
HKI : Muhaimin terabas UU ketenagakerjaan
A A A
Sindonews.com - Draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pembatasan alih daya (outsourcing) menjadi hanya diperbolehkan untuk lima bidang dikecam oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI). Kelima bidang yang tersebut antara lain cleaning service, security, catering, pertambangan, dan transportasi.

HKI mengemukakan, pembatasan outsourcing bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU No.13/2003).

"Saya sampaikan Pak Menaker menyalahi UU No.13/2003 karena di UU itu tidak ada pembatasan. Dengan adanya pembatasan ini akhirnya ada pelanggaran UU," jelas Ketua Umum HKI Sanny Iskandar saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu (18/11/2012).

Bila draft Permenakertrans ini benar-benar disahkan, tutur Sanny, para pengusaha akan mengajukan gugatan.

"Pihak-pihak tertentu bisa menggugat, ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia) atau yang terkait langsung dengan industri mungkin akan mengajukan gugatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Menakertrans Muhaimin Iskandar bersikeras akan tetap mensahkan Permenakertrans mengenai outsourcing meski ditentang oleh berbagai pihak. "Sudah finalisasi akhir, segera keluar 1-2 hari ini. Hanya lima (bidang) saja," singkat Muhaimin Iskandar awal pekan ini.

Sebelumnya, ABADI telah mengeluarkan ancaman akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi bila peraturan tersebut dikeluarkan. "Kalau Permen tetap membatasi lima, kita akan lakukan gugatan hukum terhadap Permenaker tersebut," tegas Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo beberapa waktu lalu.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
4 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
4 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
4 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
4 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
5 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
5 jam yang lalu
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved